Aksi Unras Tolak UU Polri di Bogor Ricuh, Mahasiswa Klaim Ada Tindakan Represif Saat Pengamanan

BOGORONLINE.com –  Aksi unjuk rasa (Unras) yang digelar mahasiswa untuk menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Polri di depan Markas Komando Kepolisian Resor Kota (Mako Polresta) Bogor Kota berakhir dengan situasi memanas, Senin (15/6/2026).

Ketegangan terjadi setelah massa aksi menilai adanya tindakan represif dari aparat kepolisian saat melakukan pengamanan demonstrasi. Mahasiswa menyebut pembubaran massa dilakukan secara paksa setelah aksi memasuki tahap pembakaran ban sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Aksi yang digelar oleh Serikat Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Bogor tersebut awalnya berlangsung dengan penyampaian orasi secara tertib. Namun, suasana berubah setelah massa menyalakan ban bekas di sekitar lokasi aksi.

Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi, Kennedy Manik, menyampaikan keberatan terhadap tindakan aparat yang dinilai berlebihan dalam menangani demonstrasi.

Menurut Kennedy, pihaknya telah mengikuti prosedur dengan menyampaikan pemberitahuan aksi kepada kepolisian sebelum kegiatan berlangsung.

“Tindakan represif ini jelas melanggar undang-undang tentang penyampaian hak di muka umum. Padahal, kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi sebelumnya secara resmi. Tindakan kurang menyenangkan ini tidak mencerminkan Polri sebagai pelindung masyarakat,” ujar Kennedy di lokasi aksi.

Ia menilai tindakan pembubaran massa dan upaya pemadaman api dilakukan dengan cara yang tidak mencerminkan pendekatan persuasif terhadap penyampaian pendapat di muka umum.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan terkait revisi UU Polri yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan kepolisian tanpa pengawasan yang memadai.

Serikat Mahasiswa UT Bogor menyampaikan empat poin sikap dalam aksi tersebut.

Pertama, mahasiswa menolak perluasan kewenangan pengawasan ruang digital yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.

Kedua, mahasiswa meminta adanya jaminan perlindungan hukum bagi warga negara, aktivis, dan mahasiswa yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, baik melalui aksi langsung maupun ruang digital.

Ketiga, mahasiswa mendesak agar reformasi di tubuh kepolisian lebih diarahkan pada pembenahan budaya organisasi, bukan hanya perubahan struktural seperti perpanjangan masa jabatan.

Keempat, mahasiswa meminta adanya keterlibatan publik secara bermakna dalam proses pembentukan regulasi melalui ruang dialog bersama akademisi, praktisi hukum, serta kelompok masyarakat sipil.

Perwakilan mahasiswa dalam orasinya menyatakan bahwa perluasan kewenangan tanpa mekanisme pengawasan independen dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

“Undang-undang ini justru memperlebar celah penyalahgunaan wewenang. Ketika ruang digital diawasi secara berlebihan tanpa adanya mekanisme kontrol yang independen, maka hak warga negara untuk mengkritik kebijakan publik di media sosial akan mati,” tegas perwakilan mahasiswa dalam orasi.

Mahasiswa menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat saat ini bukan sekadar penambahan kewenangan bagi institusi kepolisian, melainkan peningkatan profesionalitas, transparansi, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polresta Bogor Kota belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan represif yang disampaikan massa aksi maupun mengenai situasi tegang yang terjadi saat pengamanan demonstrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *