Diduga Belum Kantongi Izin dan Alih Fungsi Gedung, Warga Tolak Keras PT Future Electronic Technology

bogorOnline.com-CILEUNGSI

Rencana operasional PT. Future Electronic Technology di wilayah RT 01/RW 03, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mendapat penolakan keras dari warga setempat. Perusahaan tersebut dituding belum mengantongi perizinan resmi, termasuk masalah penyesuaian tata ruang terkait alih fungsi bangunan.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, penolakan warga ditunjukkan secara terbuka melalui bentangan spanduk di sekitar lokasi. Spanduk tersebut menegaskan bahwa warga RW 03 RT 01 menolak keras akses jalan mereka digunakan dan dilewati oleh aktivitas PT Future Electronic Technology sebelum adanya kesepakatan bersama yang jelas antara pihak perusahaan dan warga.

Belum Urus Persetujuan Lingkungan

​Menanggapi gejolak tersebut, Camat Cileungsi, Adi Henryana, menyatakan bahwa hingga saat ini PT. Future Electronic Technology sama sekali belum mengajukan izin persetujuan lingkungan, baik di tingkat desa maupun kecamatan.

​”Untuk persetujuan lingkungan, mereka belum urus,” kata Adi saat ditemui di kantornya belum lama ini.

​Adi menjelaskan, persetujuan lingkungan merupakan fondasi awal dan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum bisa melangkah ke tahapan perizinan yang lebih tinggi di tingkat dinas.

​”Awalnya harus ada persetujuan lingkungan baik desa hingga kecamatan, barulah mereka ke tingkat atas (dinas) untuk pengurusan perizinannya,” tambah Camat.

Soroti Alih Fungsi Gedung Sekolah Musik

​Selain masalah persetujuan lingkungan, Camat Cileungsi juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran alih fungsi bangunan. Gedung yang rencananya akan digunakan sebagai tempat produksi oleh PT. Future Electronic Technology tersebut diketahui merupakan bekas gedung sekolah musik milik PT. Samick Indonesia.

​Sesuai aturan yang berlaku, setiap perubahan fungsi bangunan dari fasilitas pendidikan atau sosial menjadi kawasan komersial dan pabrik produksi wajib memperbarui seluruh legalitasnya. Perusahaan diharuskan mengurus Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta memastikan Kesesuaian Tata Ruang agar sejalan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah setempat.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas-dinas terkait di Kabupaten Bogor guna memastikan status hukum dan tindak lanjut atas perizinan PT. Future Electronic Technology.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *