PT SGMP Diduga Serobot Aset Pemkab Bogor, GMPRI Siap Laporkan Ke Kejari

bogorOnline.com-GUNUNG PUTRI
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor resmi melaporkan pengembang perumahan PT Surya Gajah Mas Pertiwi (SGMP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri.

​Ketua GMPRI Cabang Bogor, Yogi Ariananda, mengungkapkan bahwa selain indikasi penyerobotan lahan publik, pihaknya juga mengantongi informasi krusial dari pihak internal perbankan mengenai status legalitas tanah tersebut.

​”Kami sudah mendapatkan informasi dari Kepala Bidang Aset Bank Panin bahwa surat PT SGMP saat ini berada di Bank Panin sebagai jaminan, dan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)-nya ternyata sudah habis,” tegas Yogi kepada media, Minggu (28/6).

Lahan Menyusut Drastis Berdasarkan Citra Satelit BPN

​Dugaan penyerobotan fasilitas publik ini diperkuat oleh dokumen resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Nomor 600-1-A/G.001-PnU tertanggal 31 Maret 2026.

​Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Al-Suriyati Putra, disebutkan bahwa Irigasi Situ Babakan yang melintasi wilayah Kranggan dan Bojong Nangka seharusnya memiliki luas area layanan mencapai kurang lebih 13 hektare.

​Namun, hasil peninjauan lapangan oleh tim Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air bersama data citra satelit Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan fakta mengejutkan. Luas bidang tanah irigasi tersebut kini menyusut drastis dan hanya tersisa sekitar 24.795 meter persegi atau 2,47 hektare.

​Kondisi ini mengindikasikan adanya sekitar 10,5 hektare lahan aset publik yang telah beralih fungsi secara ilegal dan dikuasai oleh pihak ketiga untuk pembangunan perumahan.

Kejanggalan Status HGB di Kawasan Lindung Irigasi

​Yogi juga menyoroti adanya kejanggalan besar di balik terbitnya status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan lindung irigasi.

​”Dalam peta satelit BPN, lahan irigasi yang kini dibangun perumahan oleh PT Surya Gajah Mas Pertiwi anehnya sudah berstatus HGB dan akan dikomersilkan. Ini sangat tidak masuk akal dan berpotensi memicu konflik agraria yang serius di kemudian hari,” tambah Yogi.

Tiga Tuntutan GMPRI Kepada Bupati Bogor

​Merespons temuan yang merugikan daerah tersebut, GMPRI Cabang Bogor melayangkan tiga tuntutan utama yang ditujukan kepada Bupati Bogor:

Sita Kembali Aset Negara: Mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera mengambil langkah konkret dan merebut kembali aset daerah yang telah dibangun perumahan tanpa izin sah.

Evaluasi Kadis PUPR: Meminta Bupati melakukan evaluasi total dan mengganti Kepala Dinas PUPR yang dinilai lalai serta teledor dalam menjaga aset daerah dari penguasaan pihak ketiga.

Usut Tuntas Mafia Tanah: Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang memfasilitasi penerbitan HGB di atas lahan irigasi publik tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tengah mempelajari laporan tersebut, sementara pihak PT SGMP belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan penyerobotan lahan ini.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *