Cibinong – Penetapan jadwal pelantikan pasangan Bupati Bogor terpilih Ade Yasin – Iwan Setiawan yang akan dilangsungkan di Bandung pada 30 Desember ini, tidak terpengaruh seiring adanya gugatan pasangan Ade Ruhandi (Jaro Ade) – Inggrid Kansil ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar kepada wartawan, kemarin.
Menurut Bahtiar, pada prinsipnya seseorang warga negara sah-sah saja menggunakan hak hukumnya untuk melakukan gugatan di pengadilan.
“Tapi gugatan tersebut tidak mempengaruhi proses pemilu. Karena di Undang-undang Pilkada, untuk sengketa hasil itu ditangani Mahkamah Konstitusi. Ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan siapa jadi pemenang dan sudah final tentunya tidak ada upaya hukum lain,” kata Bahtiar.
Menurutnya, kalau perbuatan melawan hukum tentunya bukan merupakan sengketa hasil pemilu.” Itu merupakan aspek-aspek lain. Ya silahkan saja mengajukan gugatan, Kemendagri akan menghormati setiap proses hukum. Kita menghargai proses yang ada, tapi kita tegaskan itu tidak mempengaruhi hasil Pilkada Kabupaten Bogor,” ungkap Bahtiar.
Sementara itu, pendapat senada juga terucap dari Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, ia mengatakan bahwa gugatan pasangan Ade Ruhandi – Inggrid Kansil (JADI) tak akan pengaruh terhadap hasil pilkada.
“Ya tentunya gugatan ini tidak akan berpengaruh terhadap eksistensi atau keabsahan bupati terpilih, sama sekali tidak,” kata Margarito kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam diskusi publik di Bogor belum lama ini.
Menurut pria berkumis tebal ini, kewenangan mengadili atau memeriksa sengketa Pilkada ranah nya ada di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan di Pengadilan Negeri, sementara kalau sengketa itu berkaitan administrasi ke pengadilan TUN. “Kalau hasilnya sudah selesai di MK maka sengketa pun berakhir. Tidak ada upaya hukum lain,” tandasnya.
Seperti diketahui, pasangan Ade Ruhandi – Inggrid Kansil dengan jargon JADI ini melayangkan gugatan ke PN Cibinong dengan nomor gugatan 304/Pdt.G/2018/PN.Cbi dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Para pihak yang digugat antara lain KPU Kabupaten Bogor, Bawaslu, DPRD Kabupaten Bogor, Gubernur Jawa Barat dan Presiden cq Mendagri.
Menurut salah satu kuasa hukum penggugat, Muspani mengatakan, bahwa KPU Kabupaten Bogor melakukan kesalahan yang sangat fatal, yakni melakukan penambahan surat suara tidak melalui prosedur yang sah. “Penambahan surat suara itu tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muspani.
Ketika ditanya terkait melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri setelah tidak diterima dalam gugatan nya di MK, karena menurut nya, perkara yang tengah dihadapinya itu bahwa sengketa Pilkada di MK tidak mengenal apakah itu ada kecurangan atau tidak.
“Yang diatur di MK itu soal selisih suara, sementara MK tidak mengenal apakah itu ada kecurangan atau tidak, nah karena ini ranah nya perbuatan melawan hukum maka kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya. (adi/*)




