Cibinong – Polres Bogor berhasil membekuk Empat Pegawai yayasan Rehabilitasi Narkoba yang menggunakan narkotika jenis Sabu.
“4 orang tersebut, RL,BR, BA, RF ini merupakan pegawai di salah satu yayasan Rehabilitasi Narkoba di Cisarua,” kata KapolresBogor, AKBP Harun saat melakukan konferensi pers di MapolresBogor, Rabu (25/8).
Harun menyebut, keempat tersangka itu berhasil dibekuk di Rest Area 39 di wilayah Sukaraja.
“Kita dapati 1,97 gram sabu, di rest area. Uniknya, Meraka bekerja di Yayasan rehabilitasi narkoba tapi menggunakan narkoba jenis sabu,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Candra Mulyana mengaku, sabu yang digunakan tersangka berasal dari teman mereka yang ada di Medan.
“Rekannya ini merupakan mantan karyawan di yayasan tersebut, ” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka diganjar Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan pidana 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 Miliar





