Pemkab Bogor Segera Garap Peraturan untuk Hilangkan Kawin Kontrak di Puncak

Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan segera menggarap peraturan untuk menghilangkan kawin kontrak di Puncak, Cisarua.

“Saya sudah diskusikan dengan bagian hukum. Nanti kita lakukan persiapan-persiapan, kajian ke lapangan, karena tidak bisa ketika ada ijtima ulama, perdanya langsung dibuat. Kita kemungkinan mulai di awal tahun. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,”, kata Bupati Bogor, Ade Yasin, Selasa (21/12).

Ia menyebut, peraturan bagi kawin kontrak baik perda ataupun peraturan bupati (perbup) akan digarap di masa pandemi ini.

“Karena masa pandemi mulai berkurang. Ini momen yang tepat untuk mulai menyusun strategi supaya tidak terjadi lagi persoalan kawin kontrak di kabupaten Bogor,” katanya.

Sementara itu, Ketua MUI kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji mengaku, rekomendasi peraturan pemerintah untuk kawin kontrak ini sudah diajukan jauh-jauh hari.

“Kita berikan rekomendasi dari tahun ke tahun poin-poin ijtima ulama, salah satunya nikah mut’ah, kawin kontrak, karena itu haram,” katanya.

Menurutnya, kawin kontrak merupakan upaya penghalusan kata dari prostitusi yang dilakukan oleh oknum

“Ini prostitusi terselubung. Prostitusi tapi pakai agama. Wali nikahnya wali bohongan, saksi dan tugasnya pun hanya tugas-tugasan,” katanya.

Oleh karenanya, ia meminta peraturan untuk kawin kontrak ini dijadikan hal urgensi bagi pemerintah kabupaten Bogor. “Paling tidak perbup terlebih dahulu, baru menuju Perda,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *