Di Pemilihan Ketua PPPSRS BVA, Pemilik Unit Ini Ungkap Kekecewaan

BOGORONLINE.com – Sempat ditunda, musyawarah pemilihan ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Bogor Valley Apartemen (BVA) kembali digelar hari ini, Minggu (10/4/2022).

Dalam pemilihan yang berlangsung di balai riung lantai 7 Bogor Valley Hotel ini, Ria Andriani terpilih sebagai ketua PPPSRS periode 2022-2025 dengan meraih suara 73 suara dari 105 pemilih yang memberikan hak suaranya.

Sementara untuk calon ketua Indra memperoleh 25 suara dan Erison dengan 7 suara. Adapun untuk ketua pengawas PPPSRS terpilih, yaitu Ermin dengan memperoleh 65 suara.

Sebelum agenda itu berlangsung sempat diwarnai kekecewaan dari salah satu pemilik unit BVA. Pemilik unit yang belakangan diketahui bernama Firman ini tidak dapat mengikuti agenda tersebut lantaran belum mempunyai kepemilikan AJB/SHM saat melakukan registrasi.

“Iya, hari ini saya tetap tidak bisa (memberikan hak suara) karena belum punya AJB, walaupun saya sudah dinyatakan pemilik unit apartemen di sini. Ini saya punya kunci ditambah bukti PPJB sudah lunas di tahun 2018,” katanya saat dikonfirmasi awak media.

Firman mengungkapkan kekecewaannya lantaran berpikir sudah ada solusi untuk pemilik unit seperti dirinya setelah agenda pemilihan ketua PPPSRS yang sempat ditunda, karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hadir tidak kuorum. Akan tetapi, syarat itu berlaku pada agenda ulang saat ini.

“Kecewanya begini. Yang pertama (pemilihan ketua PPPSRS awal) saya ditolak, it’s oke. Dan saya pikir pada saat itu ada jalan keluar melalui pertemuan buat pemilik unit seperti saya ini. Eh, ternyata berlanjut dan bagi saya jika ini berlanjut ada masalah besar di apartemen ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku sempat meminta ke panitia untuk diizinkan melihat proses pemilihan tersebut dengan kapasitas sebagai pendengar saja. Namun ia tetap dilarang masuk ke dalam ruangan.

“Tujuannya saya ingin tau ada apa sebenarnya di sini. Saya harus tau ada kegiatan dan kejadian apa di sini?,” imbuhnya. “Karena ini juga menyangkut saya kedepannya memutuskan apakah akan tinggal di sini atau cancel aja,” kata Firman.

Terpisah, kepada awak media Ketua Panmus Pemilihan Ketua PPPSRS BVA, Rahadi Sukandar menjelaskan, bahwa sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021 bahwa peserta yang sah itu adalah pemilik AJB/SHM.

Sebab, PPJB itu diberlakukan ketika masa pembangunan. Di mana, pengembangan sudah mengikat konsumen dengan perjanjian pengikatan jual, namun belum dikenakan BPHTB atau belum bayar pajak.

“SHM Bogor Valley Apartemen itu sudah terpisah, jadi mayoritas sudah memiliki AJB karena sudah bayar pajak ke negara,” kata dia. “Dan sesuai Permen 14/21, bahwa peserta yang sah itu adalah pemilik SHM dan AJB,” tandasnya.

Sebelumnya atau pada 27 Maret 2022, pemilihan ketua PPPSRS BVA urung terlaksana lantaran tidak kuorum dari peserta yang masuk DPT. Informasi dihimpun, ketidakhadiran para DPT ditenggarai menyusul adanya pembatalan calon ketua PPPSRS.

Awalnya, ada tiga kandidat yang mendaftar maju sebagai Ketua PPPSRS BVA. Yakni, Ria Andriani, Fentje Gunawan dan Erison. Namun satu hari menjelang pemilihan, dua kandidat, yakni Fentje Gunawan dan Erison dibatalkan oleh panmus. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *