Ketua DPRD Ade Ruhandi Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Jalan Rusak

Cibinongh – bogoronline.com – Gugatan jalan rusak yang diajukan Direktur Eksekutif LBH Bogor Zentoni, yang mewakili warga Kecamatan Bojonggede di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (26/07) yang menjadikan Bupati Nurhayanti, Ketua DPRD Ade Ruhandi dan Kepala Dinas Bina Marga Pengairan Edi Wardhani menjadi tergugat berakhir dengan jalan mediasi atau perdamaian.

Ketua DPRD Ade Ruhandi terlihat hadir dalam mediasi yang dipimpin Rio Destrado, tim majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong. “Sebagai warga negara yang baik, apalagi semua warga negara kedudukannya sama di mata hukum, tentunya saya harus hadir di sidang mediasi ini bertindak atas nama DPRD,” kata Ade Ruhandi.

Pria yang akrab disapa Jaro Ade ini mengaku tidak keberatan diirinya dijadikan tergugat dalam kasus gugatan jalan rusak. “Yang digugat kan bukan saya secara pribadi, tapi lembaga. Saya mengapresiasi dan menghargai tindakan warga Bojonggede yang membawa masalah jalan rusak itu keranah hukum dan menurut saya cara seperti ini sangat elegan,” ujarnya.

Kendati dijadikan tergugat, Ade menegaskan, tidak membawa tim kuasa hukum. “”Saya datang tidak dengan kuasa hukum ataupun pengacara, yang jelas saya bersama perwakilan yang lainnya hadir untuk mempertanggungjawabkan apa yang selama ini kita lakukan,” tegasnya.

Sementara itu, ketika ditanya soal ketidakhadiran Bupati Nurhayanti, dalam sidang mediasi, Jaro Ade mengatakan, Bupati Nurhayanti tak bisa datang, karena beliau sedang berada di Makassar, untuk menghadiri sebuah acara. “Ketua DPRD itu kan bagian dari Muspida, kehadiran di sidang mediasi ini secara tidak langsung mewakili mereka,” ujarnya.

Direktur Eksekutif LBH  Bogor Zentoni, yang menjadi ketua tim kuasa hukum warga mengapresiasi kehadiran Ketua DPRD. “Saya sangat senang atas kehadiran Ketua DPRD, biarpun yang saya harapkan semuanya tidak hadir,” kata Zentoni.
buy silvitra online https://www.dino-dds.com/wp-content/themes/generatepress/inc/structure/php/silvitra.html no prescription

Menurut Zentoni, sikap koperatif Jaro Ade kepada hukum,  bisa dicontoh oleh pejabat lainnya, agar masyarakat bisa mengetahui keberanian seorang pemimpin di daerah dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya dihadapan masyarakat.

“Memang sulit memenuhi semua kebutuhan masyarakat secara prima, namun upaya serius yang dilakukan Jaro Ade menggambarkan kesungguhanya sebagai seorang pemimpin,” imbuhnya.

Terkait dengan putusan mediasi, Zentoni mengatakan, majalis hakim sudah membuat akta perdamaian, di mana poin-poin yang termuat dalam akta tersebut harus dijalankan oleh masing-masing tergugat. (zah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *