Cibinong – bogoronline.com – Berdalih mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Tata Bangunan dan Permukiman (DTBP) Kabupaten Bogor berinisial MS diduga telah menipu Buchori warga Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menurut Bukhori, permasalahan ini bermula saat dirinya membeli tanah seluas 60 meter persegi yang akan dijadikan tempat usaha di jalan raya Stadion Pakansari, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong. Ketika mengurus perizinannya, dirinya dikenalkan ke MS oleh AD yang tak lain adalah tetangganya.
“Untuk mengurus izin, saya sudah mengeluarkan uang Rp.14,5 juta. Tapi izin tidak keluar,” kata Bukhori, Kamis (25/08).
Bukhori yang juga didampingi oleh Ketua LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat, Khotman Idris mengatakan, seiring berjalannya waktu, karena izin tak kunjung keluar, bangunan tersebut diklaim oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tak mengantongi IMB. Sehingga dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Bogor pada Juni 2016 lalu.
Padahal menurut Khotman, kepengurusan IMB ini pihak pemilik bangunan telah mempercayakan kepada oknum di DTBP itu untuk mengurus segala perizinannya.
“Padahal pemilik bangunan sejak berkeinginan membangun sebuah tempat usaha sembako itu sudah berupaya untuk membuat segala proses perizinannya. Berkas sebagai persyaratan dalam mengurus izin juga sudah diberikan, tapi izin IMB tak kunjung diurus,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, dalam perjanjian yang diperoleh oleh pemohon, oknum PNS tersebut menjanjikan akan menyelesaikan proses kepengurusan ijin-nya dengan jangka waktu tiga bulan.
Kenyataannya, waktu berselang hingga melewati tiga bulan, IMB tak kunjung ada. “Awalnya MS menjanjikan kepada Buchori kalau izinnya akan selesai dalam waktu tiga bulan. Biaya proses pembuatan ijinnya juga telah diberikan. Bahkan, MS mengaku akan bertanggung jawab penuh dan mempersilahkan untuk dibangun dulu sambil menunggu proses perizinan, sehingga dibangunlah ruko untuk tempat usaha pada 2015 silam,” jelasnya.
Lebih lanjut Khotman menambahkan, seiring waktu berjalan oknum PNS ini tanpa sepengetahuan dari AD (Perantara) mendatangi Bukhari guna meminta uang yang totalnya mencapai Rp.14 juta rupiah.
Sehingga, dengan adanya kepastian ijin yang sedang diurus oleh oknum MS ini, pemilik tanah tanpa berfikir panjang membangun ruko.
Setelah dilakukan koordinasi antara pemohon dan oknum PNS ini, dengan mudahnya mengatakan bahwa itu bukan tanggung jawab dan wewenang dirinya. Tentunya oknum itu, secara garis besar telah melepaskan tanggung jawab yang telah dibuat pada 2015 lalu.
Kemudian, pihaknya melaporkan hal ini ke Polsek Cibinong dengan surat tanda penerimaan laporan No.pol : STPL /713/VIII/2016/Sektor.
Informasi yang diperoleh, MS merupakan pegawai di UPT Tata Bangunan Wilayah I 9ibinong yang juga pengawas wilayah Kecamatan Jonggol. Kepala UPT Tata Bangunan Wilayah I Cibinong Ricky Muljana ketika dikonfirmasi melalui selulernya tidak ada jawaban. Hal serupa juga ketika dikonfirmasi kepada Kepala DTBP Kabupaten Bogor Lita Ismu melalui selulernya tidak memberikan jawaban, sms yang dikimimkannya pun diabaikan. (di)
Foto : Bangunan Ruko milik Buchori yang terletak di jalan raya Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang telah diratakan oleh Satpol PP pada Juni 2016 yang lalu.





