Menata Angkot di Kota Bogor Via SiMAE

BOGORONLINE.com – Teknologi digital yang terus berkembang mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengembangkan inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi pelaku usaha angkutan.

Salah satunya inovasi yang digulirkan Sistem Manajemen Angkutan Elektronik atau disingkat SiMAE adalah merupakan pelayanan yang terintegrasi dengan berbagai alur pelayanan di Dishub Kota Bogor dan pembayaran dengan Bank BJB.

Ada 10 jenis perizinan yang tersedia dalam layanan SiMAE, antara lain peremajaan angkutan, tukar posisi kendaraan, pengalihan trayek (over supply), dan daftar ulang kartu pengawasan (KP).

Kemudian, pengalihan kendaraan ke pengusaha lain, dokumen izin hilang atau rusak, HER registrasi, perubahan angkutan umum jadi tidak umum.

“Program ini untuk mempermudah pelaku usaha angkutan di Kota Bogor dan sebagai pengawasan yang akurat yang dilakukan oleh Dishub terhadap angkutan perkotaan dengan sistem pembayaran retribusi secara online melalui perbankan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Bogor Marse Hendra Saputra, Rabu (22/11/2023).

Marse menerangkan, jumlah angkutan penumpang umum atau angkutan kota (angkot) yang terdata dalam SiMAE yang memiliki perizinan dan beroperasi ada 2.143 unit. Sementara dari data Dishub Kota Bogor saat ini tercatat ada 3.153 unit.

“Database kami tahun 2020, jumlah angkutan penumpang umum itu 3.412 unit dan saat ini berjumlah 3.153 unit. Artinya di sini ada pengurangan sekitar 259 unit,” paparnya.

Hal itu sesuai implementasi Perda 10/2019 tentang Perubahan Atas Perda 3/2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana terdapat langkah strategi penataan angkutan penumpang umum di Kota Bogor.

“Salah satunya adalah rasionalisasi jumlah angkutan penumpang umum dengan cara konversi, reduksi, serta inovasi dari kami yakni kompensasi dan pengembalian IPAP,” paparnya.

Pihaknya pun sangat mengapresiasi terhadap badan hukum PT. Setia Mandiri yang telah mengembalikan 22 izin penyelenggaraan angkutan penumpang umum (IPAP) secara sukarela.

Selain menyeimbangkan antara demand dengan supply melalui rasionalisasi jumlah angkot, sambungnya, sejak tahun 2020 juga dilakukan penataan dengan cara rerouting, penataan badan-badan hukum, dan subsidi.

“Untuk rerouting terus diupayakan. Ada 31 trayek angkot di SSA (Sistem Satu Arah) sudah berpindah ke trayek yang sudah ada trayeknya tapi tidak ada kendaraannya. Seperti trayek 28, 26, 29, dan 23 sebagai feeder,” katanya.

Sementara penataan badan hukum sekarang menjadi 8 badan hukum dari 18 badan hukum yang terdiri dari 13 koperasi, satu BUMD dan empat PT. Hal itu dikarenakan 10 badan hukum membentuk konsorsium menjadi PT. Trans Nikop.

Ia lanjut menjelaskan, terkait penataan subsidi sudah diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan dengan program Buy The Service (BTS) pada BisKita Transpakuan. Program ini menjadi bagian dari konversi di mana 108 angkot menjadi 49 BisKita Transpakuan.

Rencananya, Dishub Kota Bogor juga akan mengadopsi skema BTS yang akan diterapkan pada angkot. Berkaitan hal tersebut, pihaknya sudah mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan.

“Kami sudah usulkan ke pemerintah pusat terkait BTS angkot dan sumbernya dari APBD. Kajian sudah, tinggal menganalisa jaringan trayek yang patut disubsidi. Penataan ini agar jumlah angkot di SSA bisa berpindah jadi feeder,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Marse yang juga Sekretaris Dishub Kota Bogor mengatakan, ada inovasi yang tengah dikembangkan, yakni angkot berbasis listrik.

“Inovasi ini sekarang dalam tahap kajian. Targetnya iya bisa terealisasi pada bulan Desember 2023 mendatang,” tuturnya.

Sedangkan untuk penataan penertiban angkutan penumpang umum di Kota Bogor, Dishub Kota Bogor telah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan kepada DPC Organda Kota Bogor, pimpinan badan hukum, dan pemilik angkutan penumpang umum.

“Penertiban ini meliputi angkutan penumpang umum tidak laik jalan, tidak lengkap administrasi, umur teknis sudah 20 tahun dan sebagainya,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *