Disdukcapil Pemkab Bogor, Baru Sosialisasi KIA

Kab Bogor774 views

bogorOnline.com

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor Otje Subagdja mengatakan, Pemerintah Pusat mulai mewajibkan anak di bawah umur untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kartu Identitas Anak (KIA) itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016,” katanya.

Otje menambahkan, tujuannya dari KIA tersebut untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara.

“Kalau untuk warga Bumi Tegar Beriman saat ini baru tahap sosialisasi. Sebab kami juga belum terima bentuk kartunya seperti apa,” katanya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *