DPKBD Ngaku Punya Bukti Otentik Tanah di Jalan Tegar Beriman Milik Pemkab

Cibinong – bogoronline.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan aset berupa lahan seluas kurang lebih 1,3 hektar yang berlokasi di pinggir Jalan Raya Tegar Beriman, tepatnya disampingi kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) merupakan aset milik pemkab.
“Kita punya bukti otentik lahan yang kini diklaim seseorang sebagai miliknya salah, karena pemkab telah memiliki bukti-bukti otentik, jika lahan yang berada tepat di samping kantor DBMP dan sekertariatan PDI Perjuangan merupakan aset milik daerah,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Aset dan Barang Daerah, pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah Iman W. Budiana, Kamis (18/02).
Lahan yang kini telah dipagar dan diratakan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik kata Iman, pada awal tahun 1980 an telah dibebaskan oleh tim yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bogor. “Makanya kami akan tarik kembali tanah tersebut dan akan meminta semua aktivitas perataan di lokasi dihentikan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Iman menujukan bukti adanya Surat Pelepasan Hak (SPH) Nomor 49/P2T/Kab/85 dengan luasan mencapai 1,3 hektar. “SPH itu dikeluarkan pada saat Kabupaten Bogor ini dipimpin Bupati Soedrajat Nata Atmadja. “Atas dasar itulah, DPKBD akan meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan tindakan pengamanan di lokasi,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kukuh Sri Widodo mengapresiasi langkah cepat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKDB) yang langsung mencari bukti sah, jika lahan yang berada di samping kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan merupakan aset pemkab.
“Kami minta setelah aset itu diambil langsung disertifikatkan, agar tidak ada lagi pihak-pihak lain yang mencoba mengambilnya kembali,” kata politisi Partai Gerinda itu.
Sementara itu, informasi yang dihimpun lahan tersebut saat ini sertifikatnya sedang diurus di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
buy orlistat online https://clinicaorthodontics.com/wp-content/themes/Newspaper/includes/js/sys/orlistat.html no prescription

“DPKBD harus secepatnya mengirim surat ke Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, agar pengajuan sertifikat atas lahan seluas 1,3 hektar itu ditangguhkan atau dibatalkan,” pungkasnya. (Zah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *