Kota Bogor – bogorOnline.com
Aturan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, ternyata belum ditaati benar oleh para pengusaha yang sedang mengembangkan bisnisnya di Kota Bogor. Terlihat masih adanya bangunan yang berdiri tanpa terlebih dahulu mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemkot Bogor. Melalui Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM). Meskipun begitu, mereka berani melakukan aktivitas pembangunan.
Proyek pembangunan dimaksud adalah eks pusat perbelanjaan Pangrango Plaza yang rencananya akan dikembangkan menjadi mall dan rumah sakit oleh Lippo Group. Bangunan aset milik Pemkot Bogor yang terletak di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Dikerjasamakan dengan pola Bangun Serah Guna (BSG) selama 17 tahun.
Kepala BPPT-PM Kota Bogor, Denny Mulyadi, Menuturkan, IMB eks Pangrango Plaza saat ini masih dalam proses diinstansinya. “IMB masih dalam proses,” tutur Denny, pada Rabu (10/2/16).
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Pengawasan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor, Agnes Andriani, mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan peneguran terhadap pengusaha proyek pembangunan yang dimaksud. Karena belum mengantongi IMB, Berkas peneguran pun sudah dilimpahkan kepada Satpol PP. “Berkas peneguran sudah dilimpahkan ke Satpol PP sejak tahun 2014 lalu,” ungkapnya.
Agnes menambahkan, hingga saat ini IMB belum terbit dikarenakan banyak tahapan administrasi yang harus ditempuh terlebih dahulu oleh pihak Lippo Group. Diantaranya addendum kerjasama antara Pemkot Bogor dan Lippo Group. Namun, ia menegaskan, bila pembangunan tanpa mengantongi IMB jelas telah melanggar Perda 7/2006 tentang Bangunan Gedung. “Saksinya penghentian sementara. Penghentian tetap jika tidak ada upaya untuk mengurus perizinan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyach menjelaskan, kaitan dengan eks Pangrango Plaza pihaknya sudah melakukan peneguran juga. “Kita akan melakukan pengecekan kembali ke lapangan apabila benar-benar tidak memiliki IMB akan diambil tindakan secara tegas mulai peringatan 1, 2 hingga penyegelan, Kita mengimbau kepada pengusaha, Agar pengusaha segera mengurus IMB,” pungkasnya.(bunai)