Cibinong – bogoronline.com – Pemerintah Kabupaten Bogor mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang mencoba menyerobot aset daerah, khususnya yang berupa lahan. Langkah ini diambil, terkait upaya pengambilalihan lahan seluas 1,3 hektar yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman, tepatnya di samping Kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan.
“Ancaman pidana ini berlaku untuk siapa saja, yang menyerobot aset milik daerah,” tegas Sekretaris Daerah Adang Suptandar, ditemui wartawan, usai memimpin rapat jelang peresmian Stadion Pakansari Cibinong Raya (Pacira) bersama sejumlah SKPD Selasa (23/02).
Adang mengaku, telah memerintah kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Rustandi, untuk menginventarisir seluruh aset baik yang masih berupa lahan maupun yang sudah ada bangunannya.
“Aset milik pemkab ini kan tak hanya tersebar di wilayah Kabupaten Bogor saja, tapi ada yang lokasinya di Kota Bogor. Inventarisasi ini penting, untuk mencegah adanya upaya penyerobotan,” ungkapnya.
Terkait lahan di samping Sekertariat PDI Perjuangan dan Kantor Dinas Bina Marga Pengairan, Adang menegaskan, lahan tersebut murni milik daerah. “Lahan itu kita bebaskan pada tahun 1985 dan untuk memperkuat bukti kepemilikan, kami sudah memiliki bukti SPH Nomor 49/P2T/Kab/85,” katanya.
Adang meminta, kepada para SKPD yang memiliki aset berupa lahan kosong, untuk memasang plang di lokasi. “Ini untuk menandakan lahan kosong yang belum dimanfaatkan itu milik Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Bahkan Adang menegaskan, program sertifikasi 100 bidang aset, lahan-lahan yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan berlokasi di kawasan strategis mendapatkan prioritas, Selain itu, Adang juga membuka peluang kepada pihak ketiga yang ingin memanfaatkan aset milik daerah.
“Aset daerah bisa dimanfaatkan untuk kegiatan usaha dan lain-lainnya, dengan catatan investor menjalin kerja sama pemanfaatan aset tentunya ada kewajiban yang harus dipenuhi pihak ketiga, yakni membayar uang sewa,” ungkapnya.
Sementara itu, data dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah, dari total 3.786 bidang yang bersertifikat baru 1.219 bidang. “Sisanya ada sekitar 2.567 bidang yang belum disertifikatkan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Iman W Budiana.
Mayoritas aset yang belum sertifikat itu kata Iman, lahan-lahan yang dipakai untuk gedung SD. “Khusus gedung SD kita kesulitan mendapatkan alas haknya, lantaran pada saat penyerahan administrasinya tidak diurus,” tandasnya. (Zah)
Pemkab Bogor Akan Pidanakan Penyerobot Aset
