Cibinong – bogoronline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan menyambangi kantor DPRD Kabupaten Bogor pada April mendatang. Kedatangan KPK itu bukan untuk melakukan penggeledahan, tapi mensosialisasikan pengisian formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi 50 anggota DPRD.
“April nanti, KPK pasti akan datang, karena pihak komisi anti rasuah itu sudah membalas surat yang kita kirimkan beberapa hari lalu,” kata Sekretaris DPRD Nuradi, kepada wartawan Kamis (10/03).
Menurut Nuradi, pihaknya sebenarnya meminta KPK datang di bulan Maret ini, namun karena padatnya agenda, KPK menyanggupi datang pada bulan April. “Kebetulan di bulan April jadwal kegiatan KPK agak senggang,” ujar mantan kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini.
Disinggung mengenai tanggal pasti lembaga yang bermarkas di Kuningan, Jakarta Selatan itu, Nuradi mengaku masih menunggu konfirmasi selanjutnya. Namun, ia memastikan DPRD Kabupaten Bogor masuk dalam kunjungan KPK bulan depan. “Belum pasti kalau tanggalnya. KPK datang ke DPRD hanya untuk memberikan penyuluhan soal teknis pengisian LHKPN bagi para anggota DPRD,”tegasnya.
Nuradi mengatakan, penyampaian LHKPN bagi seorang penyelenggaran ini termasuk anggota DPRD sifatnya wajib, karena merupakan perintah dari Undang-undang Nomor Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dari KKN dan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.“Yak arena sifatnya, wajib begitu tahu KPK pernah mengirim surat nomorR-5517/01/10/2014 yang dikirim tanggal 10 Oktober 2014 lalu, kami langsung meresponya dengan membalas surat tersebut,” ujarnya.
Wasto Sumarno, Ketua Komisi IV DPRD mengaku tak pernah tahu ada surat KPK yang meminta semua anggota DPRD menyampaikan LHKPN kepada komisi anti suap itu. “Jujur saja, saya kaget, ketika membaca berita, semua anggota DPRD belum menyampaikan LHKPN, makanya kita langsung meminta Pak Nuradi, mengundang KPK ke Cibinong,” kata politisi PKS ini.
Surat KPK dikirimkan ke DPRD, ketika Emy Pernawati, menjabat sekretaris DPRD, sebelum digantikan Nuradi, pada pertengahan tahun 2015 lalu. Inilah yang kita sayangkan, seharusnya surat itu jangan dipendam, tapi disampaikan kepada seluruh anggota DPRD, sehingga tak akan ada berita yang menyebutkan anggota DPRD malas menyampaikan LHKPN,” sesal beberapa anggota DPRD. (zah)