Cibinong – bogoronline.com – Maraknya penjualan produk kosmetik ilegal atau tanpa mengantongi izin edar baik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), membuat was-was kaum perempuan, karena mereka khawatir produk yang digunaknya mengandung zat berbahaya bagi tubuh.
“Apapun prodoknya, apalagi kosmetik, tak boleh diedarkan sebelum si produsen mengantongi izin dari instansi terkait,” kata Anggota Komisi II DPRD Hendrayana, kepada wartawan.
Menurut Hendrayana, Diskoperindag tak boleh tinggal diam, karena produk kosmetik yang tak memiliki izin, tapi sudah beredar di pasar dan dipergunakan masyarakat belum terbukti kehalalannya dan keamanannya. “Kalau menurut aturan, usaha tersebut harus ditutup,” tegasnya.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Diskoperindag Budi Mulyawan ketika dikonfirmasi Jurnal Bogor mengatakan, jajarannya telah mendatangi distributor produk kosmetik yang belum memiliki izin. “Kami sudah meminta mereka (distributor-red) untuk sementara menghentikan penjualan produknya, sebelum ada izin edar dan uji keamanan produknya dikeluarkan,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, bahan-bahan kosmetik yang dijual baik secara langsung maupun online itu berasal dari luar negeri. “Dari hasil investigasi petugas, distributor hanya melakukan pengepakan saja, dan di lokasi tidak ada proses produksi,” ujarnya.
Staf Bagian Penindakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Deni dihubungi wartawan berjanji akan menindaklanjuti laporan penjualan produk kosmetik yang tak mengantongi izin tersebut. “Secepatnya BPOM dan instansi terkait di Kabupaten Bogor akan mendatangi lokasi,” katanya.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pengedar produk kosmetik atau kecantikan yang tak mengantongi izin edar dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (zah)