Kota Bogor – bogoronline.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor kembali melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan penyimpangan pengadaan lahan pasar Warung Jambu milik Kawidjaya Henricus Ang (Angkahong) yang dibeli oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhir tahun 2014 lalu. Dari luasan lahan seluas 7.302 meter persegi dengan 26 dokumen kepemilikan mulai SHM, AJB dan eks garapan, dugaan terjadi transaksi jual beli lahan eks garapan seluas 1.450 meter persegi.
Selain itu proses pembebasan yang dinilai sangat cepat dan harga jual pun jauh diatas NJOP. Harga disepakati untuk pembebasan lahan seluas 7.302 meter persegi senilai Rp43,1 miliar bersumber dari APBD Perubahan 2014. Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Arianto mengatakan, Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap lima orang sekaligus ditempat yang terpisah, Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Yang terperiksa diantaranya yaitu, Tersangka, Saksi dan Ahli.
buy antabuse online buywithoutprescriptiononlinerx.com/dir/antabuse.html no prescription
“Hari ini kejari Kejari Bogor kembali meminta keterangan terhadap enam orang, Tapi yang bisa hadir hanya lima orang,” kata Andi kepada bogoronline.com saat ditemui di kantor Kejari Bogor, Pada Kamis (3/3/16).
Andi mernambahkan, Tiga orang yang diperiksa merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Mereka adalah HYP status tersangka, UH dan ASH status saksi. Sedangkan dua orang lainya, saksi umum dan seorang ahli, Pemeriksaan tim penyidik masih terkait dengan permintaan keterangan untuk melengkapi berkas perkara. “Ini pengembangan perkara, ada hal yang perlu dimintai keterangan lagi. Ini juga merupakan tindaklanjut dari mekanisme yang harus dilalui oleh pihak kejaksaan, Sedangkan permintaan keterangan dari ahli dalam kasus ini untuk menghitung adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan seluas 7. 302 meterpersegi,” tambahnya.
Andi menegaskan, Untuk penetapan tersangka baru dalam kasus ini, dirinya belum bisa memastikan. Sebab, semuanya masih tergantung dengan hasil penyelidikan dari penyidik.
“Hingga saat ini, Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni HYP dan IG pejabat aktif di lingkungan Pemkot Bogor, Serta RNA dari pihak swasta (appraisal),” pungkasnya.(bunai)