Positif Sabu, Bupati Ogan Ilir Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, bogoronline.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi Mawardi sebagai tersangka. Bupati yang baru dilantik tersebut, kedapatan berpesta sabu bersama belasan orang lainnya. BNN mengtongi bukti hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol M Iswandi Hari menyatakan Ahmad alias Ovi (27) ditetapkan sebagai tersangka bersama empat temannya.

“Mereka ditangkap tim dari BNN Pusat di kediaman orang tuanya Mawardi Yahya yakni mantan Bupati OI di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, setelah kedapatan pesta sabu-sabu pada Minggu malam (13/3),” kata Iswandi, seperti dilaporkan Antara, Senin (14/3).

 BNN menangkap 18 orang dari rumah Mawardi. Setelah dilakukan tes urine, lima dari 18 orang tersebut positif mengkonsumsi narkotika. Selain Ovi, empat orang lainnya adalah Murdani (karyawan swasta), Faizal Rochie (PNS RSUD Enarldi Bahar), Juniansyah (buruh perusahaan), dan Deny Apriansyah (PNS Ogan Komering Ulu Timur).

“Proses selanjutnya akan ditangani BNN pusat di Jakarta dan BNN Sumsel sifatnya hanya membantu,” kata dia.

Saat ini Ovi dan empat tersangka lainnya telah dibawa ke Jakarta. Kelima tersangka ini tiba di Bandar Sultan Mahmud Badaruddin II sekitar pukul 11.00 dan langsung digelandang masuk ke ruang bagian dalam bandara oleh petugas. Beberapa tersangka terlihat membawa tas ransel, sementara petugas BNN membawa tiga buah kardus.

Ovi terpilih menjadi bupati berpasangan dengan wakilnya Ilyas Pandji Alam setelah mengalahkan pasangan pembawa acara ternama Helmy Yahya-Muchendi Mahazarekki dan Sobli Rozali-Taufik Toha. Ovi yang dilantik sejak Februari 2016 merupakan bupati termuda yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2016.

Pria yang berencana melepas lajang pada April ini merupakan putra bupati sebelumnya yakni Mawardi Yahya yang telah memimpin Ogan Ilir selama dua periode. (ful/ant/cnn)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *