Gagal Lelang Reservoar Katulampa, Bentuk Komunikasi Buruk

Kota Bogor-bogoronline.com
Terkait gagal lelang reservoar katulampa, Ketua Forum Pengusaha Jasa Konstruksi Kota Bogor, Dedi Sumarna angkat bicara soal alasan Pemkot tentang batal lelangnya reservoar Katulampa, Lantaran adanya surat edaran Menteri Keuangan RI Nomor SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/Pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Secara Mandiri Tahun Anggaran 2016. Surat Edaran dari Kementerian Keuangan ini menyebutkan proporsi DAK untuk semua daerah dan di semua bidang termasuk untuk Kota Bogor dirasionalisasi sebesar 10 persen.
“Alasannya tidak logis karena surat edaran dikeluarkan pada 8 April sedangkan pada tanggal 26 April sudah masuk masa pengiriman penawaran. Kalau dalih dinas dan ulp serta Sekda benar, maka ini adalah bentuk komunikasi yang buruk,” ujar Dedi.
Menurutnya, hal itu mengindikasikan bahwa sistem pengelolaan DAK tidak benar. Sehingga wajar kalau mayoritas program pembangunan mangkrak.
“Pemkot tidak siap dalam melaksanakan program pembangunan,” Ucapnya.
Dedi menegaskan bahwa ia bersama rekan-rekan pengusaha akan mengawasi realisasi program pembangunan tersebut.
“Kami akan awasi terus,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan dan Permukiman (Diwasbangkim) Kota Bogor, Boris Derurasman mengatakan, Proyek pembangunan reservoar Katulampa yang semula pagu anggarannya Rp. 50 miliar itu menjadi Rp. 45 miliar. Padahal, kata Boris, Pemerintah Kota Bogor sudah terlanjur melakukan proses pelelangan melalui LPSE dangan pagu anggaran sebelum SE Menkeu itu diterbitkan yaitu Rp48.822.000.000,00 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 45.864.133.409,00.
“Karenanya, pelelangan kegiatan ini harus dijadwal ulang dan segera akan dilelang ulang. Semua proses itu setelah dilakukan penyesuaian atas sebagian kecil item spesifikasi teknis karena terjadinya pengurangan nilai proyek sebagai tindaklanjut dari rasionalisasi anggaran dari Kementerian Keuangan RI,” Jelasnya.
Boris menambahkan, Dengan berkurangnya DAK itu, Maka proses lelang harus dihentikan dan dilakukan penjadwalan pelelangan setelah dilakukan perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK), perubahan HPS, dan penyesuaian spesifikasi teknis.
“Penyesuaian ini harus dilakukan secara cermat dan hati-hati karena tidak boleh mengurangi kualitas pekerjaan,” Tambahnya.
Terpisah, Mantan dirut PDAM Kota Bogor, Untung Kurniadi mengatakan, Berdasarkan perpres no 137 tahun 2015 tentang rincian apbn tahun 2015 disebutkan bahwa kota bogor mendapat DAK reguler Rp 93,637m dan DAK IPD Rp 36,637m jd totalnya Rp 129,614m. Dari total DAK tersebut untuk air minum sebesar 50m dengan pagu untuk reservoar 48,8m dan hps 45,8m sudah ditenderkan.
“Jadi sisanya yang belum ditenderkan yang seharusnya dievaluasi untuk dilakukan self blocking sesuai surat edaran menteri keuangan,” pungkasnya.
(bunai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *