Kota Bogor – bogoronline.com
Beberapa waktu lalu Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, melakukan penandatanganan kerjasama MoU, saat ini kedua pihak membuka pos pelayanan hukum gratis bagi masyarakat di Pasar Kebon Kembang Kota Bogor. Rabu (25/5/16).
Kabag Humas PD PPJ Sulhan Kelana Bumi menuturkan, pembukaan pos pelayanan hukum ini dimaksudkan untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar bisa berkonsultasi mengenai persoalan hukum.
“Jadi konsepnya, kami dari PD PPJ dan Kejari itu sekarang jemput bola dilapangan. Secara proaktif, kami akan memberikan konsultasi hukum gratis bagi mereka yang membutuhkan, Termasuk salah satunya adalah masalah pengaduan konsumen,” Tuturnya.
Sulhan menambahkan, tidak hanya disini saja, pihaknya pun akan mengadakan hal serupa di beberapa pasar tradisional yang ada di Kota Bogor.
“Untuk di pasar-pasar lain, nanti akan kami jadwalkan secara periodik,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tuntutan (Datun) Kejari Bogor Anna Bertha Sembiring mengungkapkan, dengan dibukanya pos pelayanan hukum gratis ini, akan merubah paradigma masyarakat tentang Kejari. Karena dirinya mengakui jika selama ini masih banyak masyarakat yang enggan untuk datang ke Kantor Kejari.
“Ya mungkin karena mereka kan belum tahu tentang fungsi dan tugas kami. Makanya, hari ini kami membuka pos pelayanan hukum gratis di pasar agar masyarakat bisa tahu bahwa fungsi dari Kejari itu juga bisa memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Anna pun menjelaskan, apapun itu masyarakat yang sedang terkait dengan permasalahan hukum bisa datang ke pos pelayanan hukum untuk berkonsultasi tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapi, tetapi yang lebih di khususkan adalah tentang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
“Jika nanti kami belum bisa menjawab disini, maka mereka akan kami undang untuk datang ke Kantor Kejari untuk jawaban detailnya,” jelasnya.
Anna menambahkan, untuk saat ini respon dari masyarakat terhadap pos pelayanan hukum gratis ini masih kurang, sejauh ini, konsultasi yang pernah diterima pihaknya diantaranya adalah mengenai perceraian, sengketa lahan, maupun warga yang keluarganya sedang menghadapi proses hukum.
“kami optimis, dengan di adakannya pos pelayanan hukum ini, mereka jadi tahu bahwa di Kejari itu ada pelayanan hukum gratis. Sehingga mereka bisa datang langsung ke kantor kejaksaan, kami akan memberikan solusi kepada mereka bahwa nanti mereka akan menjalani beberapa tahapan dalam menghadapi proses hukum. Sehingga mereka menjadi tahu proses yang harus dihadapi,” pungkasnya.(bunai)





