Cibinong-bogoronline.com-Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat nomor 581/Kep.682-Admrek/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang mengangkat Syaeful Anwar sebagai Direksi Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK) Bogor pasca konsolidasi, dinilai masih berlaku. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, yang disampaikan oleh saksi ahli, kemarin.
PN Cibinong menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Administrasi Negara Dr Hotma P Sibuea, SH, MH dalam gugatan perdata yang dilayangkan Usep Supratman selaku kuasa hukum dari Syaeful Anwar kepada tergugat I Gubernur Jawa Barat, tergugat II Bupati Bogor dan tergugat III PT.LKM.
“Jika seseorang diangkat secara sah oleh lembaga atau instansi melalui SK, itu merupakan tindakan hukum yang akan menimbulkan konsekuensi yuridis melahirkan kedudukan atau legal standing baru, kewenangan baru dan juga melahirkan kewajiban baru,” kata Hotma P Sibuea dalam kesaksiannya.
SK yang dipegang oleh Syaeful Anwar, merupakan SK yang tidak diatur masa berlakunya, namun demikian, masa jabatan selaku Direksi PDPK diatur dalam perundang-undangan. “Jika SK pengangkatan tersebut tidak disebutkan masa berlaku jabatannya tetapi dalam peraturan perundang-undangan disebutkan, maka acuannya adalah peraturan yang menyebut jangka waktunya,” imbuhnya.
Hotma yang juga Dosen Pasca Sarjana di Universitas Pakuan (Unpak) Bogor ini juga menyebutkan, pengangkatan melalui SK merupakan tindakan murni yuridis, untuk itu dalam pemberhentiannya juga harus dilakukan dengan tindakan yuridis pula. “Dalam kaitan pemberhentian dengan tidak adanya tindakan yuridis, maka jabatan seseorang tersebut terus berlangsung sampai dengan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan tersebut,” sebutnya.
Ia menjelaskan, seseorang yang diangkat melalui SK dan kemudian diberhentikan tanpa adanya keputusan tindakan yuridis, maka dapat menuntut gugatan materil maupun imateril. “Bisa dikembalikan kedalamposisi jabatan semula atau bisa juga tuntutan berupa materil,” jelasnya.
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar satu jam dengan dipimpin oleh ketua majelis hakim Bambang Setiawan itu, diputuskan kembali dilanjutkan pada Rabu 01 Juni mendatang masih dengan menghadirkan saksi-saksi. (di)





