Cibinong – bogoronline.com – Keinginan DPRD agar kerjasama pembangunan pasar dengan pihak swasta atau ketiga yang selama ini dilaksanakan PD. Pasar Tohaga, diminta dihentikan, direspon para petinggi perusahaan daerah tersebut.
“Sepanjang untuk kebaikan semua pihak, termasuk perusahaan, kami siap melaksanakan dan mengikuti saran dari DPRD,” kata Direktur Utama PD. Pasar Tohaga Eko Romli Wahyudi, Senin (16/05).
Eko mengaku siap membuka kontrak pembangunan pasar yang dilakukan pihak swasta. “Kami tidak akan menutup-nutup, DPRD sebagai lembaga pengawas berhak meminta semua dokumen kerjasama yang ditandatangi direksi,” ujarnya.
Sementara itu, dari 24 pasar yang ada di Kabupaten Bogor. beberapa diantaranya dibangun swasta. “Ketika PD. Pasar Tohaga tak lagi menjalin kerjasama dalam pembangunan pasar, tentu akan konsekuensinya, kami minta untuk pembangunan pasar lainnya, DPRD mengalokasikan anggarannya,” pinta mantan Komisioner KPUD itu.
Terkait Pasar Parung yang sampai sekarang belum 100 persen belum diisi pedagang, Eko mengatakan, masalah tersebut akan selesai, dengan catatan semua persoalan yang ada di Pasar Parung, yang bukan tanggung jawab manajemen PD. Pasar Tohaga dituntaskan.
Ketua Komisi II DPRD Yuyud Wahyudin mengungkapkan, dari hasil pengamatannya selama ini kata Yuyud, kerja sama dengan pihak ketiga dalam pembangunan dan pengelolaan sejumlah pasar di beberapa wilayah, adakalanya merugikan PD. Pasar Tohaga yang merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Coba saja bayangkan dari puluhan pasar, masa setoran deviden dari PD. Pasar Tohaga pada tahun 2015 lalu hanya mencapai Rp 500 jutaan. Kenapa ini terjadi, karena pasar-pasar besar tidak dikelola langsung PD. Pasar Tohaga, tapi oleh pihak ketiga,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II Sadari mengatakan, kendati pembangunan fisik Pasar Parung sudah beres, namun namun bukan berarti persoalan yang terjadi di Pasar Parung berarti tuntas, karena empat buku sertifikat yang menjadi bukti kepemilkan pemkab atas lahan di Pasar Parung itu masih ditangan swasta, yang diagunkan pihak-pihak tertentu. “Empat buku sertifikat yang diagunkan pengembang lama, secepatnya diambil kembali, karena lahan yang dijadikan bangunan pasar itu merupakan aset pemerintah daerah,” katanya. (zah)
Kerjasama dengan Swasta Mau Dihentikan, PD. Pasar Tohaga Ikuti Saran DPRD





