Komisi A DPRD Kota Bogor, Tunggu Itikad Baik Sailendra

Kota Bogor-bogoronline.com

Terkait dugaan pelanggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) oleh Sailendra Residence terus menggelinding bak bola saju. Kali ini, anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi (Kiwong) meminta kepada Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) segera melimpahkan berkas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera ditindaklanjuti.

“Jika sampai Selasa (3/5/16) belum ada itikad baik dari Sailendra untuk membongkar empat kavlingnya guna dijadikan RTH. Wasbangkim harus segera melimpahkan berkasnya ke Satpol PP, Tidak ada alasan lagi,” kata Kiwong Pada Senin(1/5/16).

Menurut Kiwong, Apabila berkas pelanggaran sudah dilimpahkan kepada Satpol PP, Maka tidak ada tawar menawar lagi soal pembongkaran.

“Satpol PP itu punya anggaran untuk membongkar, Jadi seharusnya segera limpahkan saja,” Tegas politisi PPP itu.

Lebih lanjut, kata Kiwong, apabila nantinya Sailendra sudah membongkar sebanyak empat kavling untuk dijadikan RTH. Komisi A akan kembali menghitung apakah luasan ruang terbuka hijau sudah cukup atau tidak, sesuai dengan aturan yang ada.

“Akan kami lihat apa sudah sesuai aturan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pada pekan ini dewan akan memanggil tiga dinas, yakni Satpol PP, Wasbangkim, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) terkait sengkarut Sailendra Residence.

“Sudah diagendakan, tinggal dilayangkan saja suratnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono menegaskan bahwa Komisi A sudah berkoordinasi kepada pimpinan untuk memanggil ketiga dinas tersebut.

“Surat untuk pemanggilan tinggal ditandatangani saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Satpol PP, Agustiansyach menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan limpahan berkas soal pelanggaran yang dilakukan Sailendra Residence.

“Sampai sekarang belum terima,” kata Agus.

Agus menambahkan, apabila berkas tersebut sudah dilimpahkan, Satpol PP akan mempelajari dimana letak kesalahannya sebelum melakukan penindakan.

“Kami tidak boleh salah dalam menegakkan Perda, makanya akan dipelajari lebih lanjut. Setelah itu baru bertindak,” pungkasnya.
(bunai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *