Papan Promosi Diduga Ilegal

Kemang – bogoronline.com – Pemasangan papan promosi di Jalan Raya Kemang – Parung, tepatnya di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, diduga tak mengantongi izin atau ilegal. Pasalnya, sejak pemasangan, pihak pemerintah desa tak pernah menerima surat tembusan.

“Tak hanya desa, tapi kecamatan setelah kami tanyakan, mengaku tak tahu menahu soal adanya papan promosi, tiba-tina sudah terpasanga,” ungkap Kepala Desa Pondok Udik, M. Sutisna, Senin (31/05).

Sutisna berencana melaporkan masalah papan promosi yang diduga ilegal itu, kepada Unit Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan Kemang.

“Desa tak pernah menghalangi niat seseorang untuk mempromisikan produknya melalui iklan media luar ruang, namun alangkah baik, sebelum dipasang pemerintah desa diberi tahu, sebab kalau sudah seperti ini, ada kesan keberadaan pemerintah desa tidak dianggap,” ujarnya.

Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan Kemang, Suherman, ketika dikonfirmasikan mengaku tidak tahu menahu siapa yang memasang papan promosi di Desa Pondok Udik.

“Waduh soal itu, jujur kami tidak tahu. Namun untuk lebih jelasnya silakan tanya ke bidang reklame, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), karena pemasangan berikut penentuan titiknya menjadi kewenangan mereka (DKP-red),” kilahnya. (zah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *