Wajib Sediakan Tanah Makam Izin Perumahan Cluster Harus Dihentikan

Cibinong – Para pengembang perumahan tipe cluster kini tak bisa seenaknya membangun, pasalnya Pemerintah Kabupaten Bogor, telah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan semua pengembang perumahan tipe ini untuk menyediakan lahan pemakaman seluas dua persen dari luas areal yang dibangun.
“Selama ini pengembang perumahan tidak pernah tersentuh aturan penyedian lahan pemakaman. Nah mulai tahun ini, mereka kita wajibkan menyiapkan dua persen lahan pemakaman, sama seperti pengembang perumahan skala besar,” kata Kepala Seksi Pemakaman, Dinas Kebersihan dan Pemakaman, Roni, Jum’at (20/05).
Roni mengungkapkan, dari puluhan mungkin ratusan pengembang perumahan tipe cluster, baru satu pengembang yang kooperatif dan menyatakan kesiapannya memenuhi ketentuan penyediaan lahan dua persen untuk pemakaman. “Yang lainnya masih kita verifikasi, untuk segera menyediakan lahan makam, jika tidak mereka pastinya akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Perumahan tipe cluster yang luas arealnya kurang dari 5.000 meter, saat ini menjamur di Kabupaten Bogor. Meski harga jual rumahnya mencapai ratusan juta rupiah, para pengembang perumahan ini tak tersentuh kewajiban menyediakan lahan untuk pemakaman.
Hal ini disebabkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), tapi cukup melalui kecamatan dan tak memerlukan siteplan, seperti perumahan skala besar.
Di sejumlah daerah, pembangunan perumahan cluster ini sudah dilarang, karena dianggap merugikan. “Pembangunan rumah tipe cluster ini sudah saat dihentikan, sebab selain merugikan pemkab, keberadaan perumahan tipe ini kerap menimbulkan masalah dengan warga sekitar, salah satunya soal banjir, karena perumahan ini tidak mengurus dokumen field banjir ke Dinas Bina Marga dan Pengairan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kukuh Sri Widodo.
Makanya, kata Kukuh, keberadaan perumahan tipe cluster harus ditata, agar tak menimbulkan masalah, sekaligus menagih kewajiban mereka menyiapkan lahan pemakaman. “Kalau semua pengembang perumahan cluster ditagih kewajibannya, cadangan tanah makam Kabupaten Bogor akan luas dan ini menjadi tugas DKP, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman menagihnya,” pungkasnya.
buy orlistat online https://bergenderm.com/wp-content/themes/bergenderm/media/logos/logo/orlistat.html no prescription

(zah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *