bogorOnline.com
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong resmi menahan Kepala Desa (Kades) Tlanjung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor inisial MA.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Satria Irawan menerangkan, memang pihaknya talah menahan sementar Kades tersebut karena terlibat kasus tanah.
“Penahanan MA berdasarkan surat perintah No 229/0.233/Ef/07/2016. Kasus dengan nomor Pd. 2107/0.2.3/Lp1/06/2016 itu berkaitan dengan tindakan kepala desa yang melanggar hukum,” kata Satria saat ditemui bogorOnline.com di Kejari.
Satria menambahkan, tersangka dijemput oleh Polres Bogor di kediamannya kemudian sampai di Kejaksaan Bogor, tak lama kemudian langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong sebagai tahanan titipan.
“Karena perbuatannya, Kades itu terancam pasal 263 pasal 2, junto 266 pasal 1 dan 2 dengan kurungan penjara maksimal di atas 5 tahun penjara,” tambahnya.(rul)





