Cibinong – bogoronline.com – Dinas Koperasi, Perindutrian, Perdagangan dan UMKM mengancam akan menindak para pengelola minimarket yang beroperasi hingga 24 jam. Tindakan tegas ini akan dijatuhkan, lantaran di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2012 tentang penataan, pembinaan pasar tradisional dan pusat perbelajaan modern.
“Dalam Pasal 9 Perda No 11/2012, minimarket hanya diperbolehkan beroperasi dari mulai pukul 08 : 00 pagi hingga 22 : 00 malam, Nah bila mereka masih bukan 24 jam, itu sama artinya tak mentaati aturan,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Diskoperindag dan UMKM Jona Sijabat, kepada wartawan Jum’at (29/07).
Jona mengaku, sudah banyak menerima aduan dari masyarakat termasuk para pelaku UMKM, terkait adanya minimarket yang buka selama 24 jam.”Sekarang ini kita sedang mengumpulkan bukti, minimarket mana saja yang buka 24 jam,” ujarnya.
Jona menjelaskan, pembatasan jam operasional minimarket itu, bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM yang mengharapkan pembeli di malam hingga dinia hari. “Kami juga minta bantuan warga, agar mau melampirkan poto minimarket yang buka 24 jam, karena itu menjadi dasar bagi kami melakukan tindakan,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Yuyud Wahyudin menegaskan, Perda Nomor 11 tahun 2012 yang dibuat DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor itu jangan sampai jadi menjadi pajangan saja.
“Kita tak melarang investor yang akan menanamkan modalnya di sektor jasa atau bisnis retail, tapi mereka juga harus taat aturan dong, kalau memang tak boleh buka 24 harus dipatuhi,” ujar politisi PPP itu.
Selain soal jam operasional Yuyud juga meminta, Diskoperindag dan UMKM tak lagi mengeluarkan rekomendasi untuk pendirian minimarket baru, sebab kata Yuyud lagi, jumlah minimarket di Bumi Tegar Beriman sudah terlalu banyak.
“Lihat saja di sepanjang Jalan KSR. Dadi Kusmayadi, minimarket berdiri berderet. Ini kalau dibiarkan dampaknya bakal mematikan para pelaku UMKM, jadi sudah saat Pemerintah Kabupaten Bogor, tak lagi mengeluarkan izin pendirian minimarket baru,” pungkasnya. (zah)





