CIBINONG- Sebanyak 620 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong menerima remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus dari Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), termasuk delapan napi teroris.
Kepala Lapas Pondok Rajeg, Sudjonggo mengungkapkan sebenarnya pihak lapas mengajukan 720 napi untuk menerima remisi Hari Kemerdekaan. Namun SK hanya keluar untuk 620 orang.
“Kami ajukan remisi 720 orang. Tapi SK keluar hanya untuk 620 orang. 100 sisanya mungkin masih dipertimbangkan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar,” kata Sudjonggo kepada BogorOnline.com, Selasa (16/8).
Selain itu tiga dari lima Warga Negara Asing (WNA) di Lapas Pondok Rajeg juga menerima remisi. “Cuma tiga karena yang dua itu tititpan dari Lapas Cipinang dan Tangerang,” lanjut Sudjonggo.
“Syarat utama mendapat remisi itu kan kelakuan baik. Itu merupakan sumbangsih mereka sebagai warga negara, meskipun ada di dalam (lapas),” tukasnya.
Kasubsi Registrasi pada Lapas Pondok Rajeg, Bambang Widjanarko menambahkan, pengurangan masa hukuman paling sedikit satu bulan dan paling tinggi enam bulan. Menurutnya ada 18 napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi ini.
“Tapi cuma delapan yang bisa langsung bebas. Sementara 10 orang sisanya masih harus menjalani subsidair,” kata Bambang.
Ia menambahkan, delapan napi teroris juga mendapat remisi namun SK dikeluarkan langsung oleh Kemenkumham. “Itu kan pidana khusus. Jadi mengeluarkan langsung dari pusat. Kalau pidana umum cukup kanwil yang mengeluatkan SK,” pungkasnya. (Cex)





