Cibinong – Partai Demokrat yang menjadi bagian dari anggota Koalisi Kerahmatan resmi mengajukan nama Momon Permono, kepada Bupati Nurhayanti. Sikap aktif partai berlambang bintang mercy itu, karena ingin persoalan pengisian orang nomor dua di Bumi Tegar Beriman tuntas.
“Nama Pak Momon, secara resmi telah kita setorkan kepada Bu Yanti, langkah aktif kami ini, agar persoalan pengisian jabatan Wabup tidak menerus jadi polemik,” kata Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPC Partai Demokrat Dede Chandra Sasmita, Rabu (24/08).
Dede berharap, delapan parpol lainnya segera mengusulkan nama-nama kader atau figure kepada Bupati Nurhayanti. “Kalau menunggu ada pertemuan lagi, itu hanya membuang-buang waktu saja, karena kehadiran orang nomor dua yang akan mendampingi Nurhayanti hingga Desember 2018 mendatang sangat dinantikan rakyat,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Mochamad Hanafi membenarkan, partainya telah mengajukan nama Momon Permono kepada bupati. “Kita mengajukan nama Pak Momon, karena dari sisi aturan yang ditetapkan KPU sudah terpenuhi, karena Pak Momon telah mengantongi surat persetujuan dari DPD Jabar dan DPP,” jelasnya.
Sementara itu, meski bukan bagian dari Koalisi Kerahmatan, PDI Perjuangan sepakat persoalan pengisian Wabup tuntas secepatnya. “PDIP memang tak memiliki hak, untuk mengajukan calon, tapi kami akan ikut aktif dan terus mendorong, agar pemilihan Wabup secepatnya digelar,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan Yusni Rivai.
Sikap PDI Perjuangan termasuk arah dukungan, kata Yusni akan ditentukan berdasarkan petunjuk atau arahan dari DPP. “Untuk hal-hal yang sifatnya starategis, seperti pengisian jabatan kepala daerah atau wakilnya, di PDI Perjuangan harus dikonsultasikan ke DPP, baru setelah itu, DPC melalui fraksi akan menentukan kemana dukungan akan diberikan,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Iwan Setiawan mengatakan, kemungkinan besar tahapan pemilihan yang dimulai dengan pembentukan panitia akan dilaksanakan awal September mendatang. “Intinya kami, sebelum pembahasan RAPBD 2017, masalah Wabup selesai,” katanya.
Menurut Iwan, pengisian jabatan Wabup itu merupakan perintah undang-undang yang wajib hukumnya dilaksanakan DPRD. Bahkan Gubernur Jawa Barat dengan tegas meminta DPRD secepatnya melaksanakan pemilihan, sebab jika tidak, dikhawatirkan ada yang membawa masalah ini keranah hukum. “Kalau sudah ada gugatan kan yang repot, lembaga juga, kerja pun tak akan fokus,” ujarnya.
Ancaman akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung diutarakan Rahiyat Sujiana. “Jika DPRD tak kunjung melaksanakan pemilihan, kami dengan terpaksa menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung,” tegasnya.
Menurut Ruhiyat, alasan yang kerap dikemukakan sejumlah pihak yang menyebutkan tak ada wabup, kondisi Kabupaten Bogor kondusif, tidak bisa dijadikan patokan, karena itu hanya asumsi belaka.
“Benar Kabupaten Bogor selama ini terbilang kondusif, tapi ini pengisian jabatan wabup itu kan perintah undang-undang, apalagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat, sebelumnya telah melayangkan surat ke DPRD soal percepatan pengisian wabup,” ungkapnya. (Zahra)





