bogorOnline.com
Bagi anak jalanan (Anjal) warga Kabupaten Bogor sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kesejahteraan Sosial (KS) maka harus memiliki KTP Elektronik.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Euis Sugiarti mengatakan, sesuia dengan salah satu poin dalam kesejahteraan sosial tersebut adalah memiliki identitas kependudukan.
“Semua anjal yang memang warga Pemkab Bogor bisa memiliki kartu tanda penduduk (KTP),” kata Euis saat ditemui bogorOnline.com di kantornya Kamis (25/8/16).
Euis menambahkan, bila mereka tidak memiliki sanak sodara maka pihak pantisosial ataupun kelembagaan yang lain bisa mengajukan pembuatan e-KTP tersebut. Sedangkan fungsi dari memilikinya bagi anjal adalah mempermudah pelayanan kepada mereka.
“Sebab sekarang semuanya apabila ingin mengurus sesuatu baik itu ke Pemerintah maupun Swasta salah satu syarat adalah e-KTP,” tambahnya.(rul)





