Parung – Kebijakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang menaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) baik untuk tanah maupun bangunan hingga berkali-kali lipat memicu protes dari para wajib pajak, semisal di Kecamatan Parung.
Gara-gara naik terus setiap tahun, warga dari Camat Daswara Sulandjana itu menjadi enggan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kita sangat memahami, PBB itu merupakan sumber pendapatan utama bagi kas daerah, tapi tolong dong, jangan gara-gara dikejar setoran, Dispenda mengambil jalan pintas dengan menaikan NJOP,” keluh seorang wajb pajak.
Kalau pun harus dinaikan, lanjut warga, Dispenda jangan memukul rata, tapi harus dilihat dulu lokasi lahannya. “Jadi jangan semuanya dinaikan, itu kan sama saja memberatkan, apalagi untuk warga yang tinggal di perkampungan,” ungkapnya.
Selain di Parung, di Ciseeng, kenaikan NJOP pun menuai keluhan, seperti diungkapkan Asnawi, warga Desa Cibeuteung Udik. “Tanah saya lokasinya jauh dari jalan, tapi NJOP nya tinggi, tidak sesuai dengan nilai jual,” katanya.
Hal senada diungkapkan Yosep, dia mengaku heran saat hendak membayar PBB milik suadaranya yang berlokasi di sebuah perumahan di bilangan Kecamatan Ciampea, NJOP untuk bangunannya sama dengan tanah. Padahal kondisi bangunan nyaris ambruk. “Ini kan aneh, masa bangunan yang 50 persennya hancur harga NJOP ditetapkan sebesar Rp 800 ribu/meter,” ujarnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak wilayah Parung SP. Siregar ketika dikonfirmasi meminta wajib pajak (WP), yang merasa keberatan dengan NJOP lahannya, bisa mendatangi kantor Dispenda, untuk menyampaikan keberatannya. “Kalau memang ada ketidaksesuaian, WP bisa mengajukan keberatan, tentunya harus dilengkapi dengan bukti pendukung yang kuat,” katanya.
Sementara itu, meski PBB menempati urutan kedua sebagai penyumbang PAD tertinggi, untuk kas daerah setelah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun ironisnya tunggakan PBB yang belum tertagih hingga tahun 2016 ini hampir menembus angka Rp 1 triliun.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Dedi Bachtiar mengatakan, tingginya tunggakan PBB itu, lantaran saat penarikan PBB menjadi kewenangan Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan, melalui Kantor Pajak Pratama (KPP), banyak wajib pajak yang ngutang dan tak sempat tertagih oleh KPP.
“Pada saat penarikan PBB dilimpahkan ke Kabupaten Bogor, tunggakan PBB nilainya mencapai Rp 600 miliaran, namun setelah ditambahkan denda bertambah menjadi Rp 935 miliar dan sekarang mendekati angka Rp 1 triliun,” ungkapnya. (Iwan/Zahra)





