Ruko Jadi Hotel, Coral Sun Hotel Diduga Belum Kantongi Perizinan

Cibinong – bogoronline.com – Sebuah bangunan Ruko (Rumah toko) yang terletak di jala raya Bogor-Jakarta Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kini nampak megah dengan telah “disulap” menjadi sebuah Hotel.

Disinyalir, bangunan tersebut belum mengantongi perizinan layaknya bangunan hotel pada umumnya. Ketika dikonfirmasi, Kepala UPT Tata Bangunan Wilayah I Cibinong Ricky Rachman Herman Muljadi mengungkapkan, jika Ruko tersebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun demikian, setelah digunakan untuk hotel, menurutnya harus ada perubahan proses perizinannya. “Kalau ada perubahan peruntukan, harus diulang lagi dari awal,” kata Ricky, Kamis (18/08).

Meskipun lokasi hotel tersebut berada di deretan ruko tepat ditepi jalan menuju kantor UPT Tata Bangunan Wilayah I Cibinong, namun Ricky mengaku belum mendapat laporan dari petugas pengawas wilayah Cibinong. Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengecek kembali perizinan yang dimilikinya. “Belum ada laporan dari pengawas, nanti akan saya cek,” tukasnya.

Sementara itu, General Manager Coral Sun Hotel, Popi, ketika dikonfirmasi tidak dapat memberikan keterangan. Hanya saja, managemen sedang mengurus perizinannya.

Rencananya, Hotel tersebut akan berisi 37 kamar, hanya saja baru 15 yang sudah dapat dipakai. “Rencananya si 37 kamar, tapi yang sudah siap dipakai baru 15, kalau masalah perizinan saya tidak tahu persis karena owner yang ngurusnya,” ungkapnya.

Kasubid Penerbitan pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor Asep menuturkan, jika Coral Sun Hotel telah mengajukan proses perubahan peruntukan. “Pernah mengajukan, tapi sekarang posisinya sedang ngurus SLF (Standar Laik Fungsi-red), kalau sudah ada SLF biasanya kesini lagi,” ungkapnya. (adi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *