bogorOnline.com
Pelaksana Bidang Izin Operasional Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto mengatakan, terkait peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Nomor 119 /PMK.08/2016. Tentang tata cara Pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
“Kami amat mendukung terkait kebijakan tersebut karena dapat menarik para pelaku usaha untuk menanamkan modalnya ke wilayah Bumi Tegar Beriman,” kata Teguh saat ditemui bogorOnline.com di kantornya Senin (1/8/16).
Teguh menambahkan, persipan dalam menyambut Tax Amnesty itu pihaknya sudah melakukan berbagai macam program kemudah dalam pengurusan izin bagi para investor. Salah satunya adalah sistem perizinan online yang sangat mudah untuk dipergunakan.
“Mudah-mudah dengan diberlakukannya peraturan dari Pemerintah Pusat itu pembangunan di Kabupaten Bogor semakin maju lagi,” tambahnya.(rul)





