Bupati Bogor: Perokok Itu Masyarakat Kelas Dua

BogorOnline.com, CIBINONG- Pemerintah Kabupaten Bogor sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, sosialisasi tempat-tempat dilarang merokok pun terua disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor, Nurhayanti pun menganggap perokok merupakan masyarakat kelas dua. “Perokok itu masyarakat kelas dua. Maka saya dukung perda ini agar tidak mandul. Biar dinkes lakukan sosialisasi terus,” kata Nurhayanti kepada BogorOnline.com, Senin (26/9).

Sementara Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (P2PKL) pada Dinkes Kabupaten Bogor, dr Kusnadi menjelaskan, Perda KTR baru berlaku aktif Juni 2017 mendatang.

“Saat ini masih tahap sosialisasi. Sejak ditetapkan Juni 2016, tidak langsung berlaku aktif. Saat ini masih tahap sosialisasi selama satu tahun,” kata Kusnadi.

Beberapa titik yang masuk dalam KTR, kata Kusnadi adalah sekolah, perkantoran serta pusat perbelanjaan. “Tentu ada sanksi nantinya. Tapi belum diterapkan sekarang. Baru efektif 2017,” tukasnya.

Berikut KTR di Kabupaten Bogor:

– Fasilitas Pelayanan

– Tempat Pendidikan

– Tempat Bermain Anak

– Tempat Ibadah

– Angkutan Umun

– Perkantoran

– Sarana Umum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *