Kades Cibentang, Larang Warga Beli Motor tak Jelas Asal Usulnya

Ciseeng – Tingginya angka pencurian kendaraan bermotor khususnya jenis roda dua membuat aparat Kepolisian Republik Indonesia, terpaksa menerapkan pasal penadahan bagi warga yang memiliki sepeda motor, tanpa dilengkapi dokumen atau surat-surat resmi yang dikeluarkan kepolisan.

Peringatan yang dikeluarkan Kepolisian itu, direspon positif sejumlah kepala desa di Kabupaten Bogor, satu diantaranya Desa Cibenteng, Kecamatan Ciseeng.  Langkah yang dilakukan Hasanudin, sang kepala desa itu,karena dirinya tak ingin ada warga Desa Cibenteng yang masuk jeruji besi, gara-gara memiliki sepeda motor yang tak jelas asal usulnya.

“Begitu ada peringatan dari Kepolisian Sektor Parung, kami langusng menyebarkan pamflet dan pemasangan spanduk, menghimbau agar warga tak membeli atau memiliki sepeda motor illegal yang diduga kuat hasil kejahatan,” kata Hasanudin,  Kamis (15/09).

Penyebaran pamflet dan pemasangan spanduk itu kata Hasanudin merata di semua kampung yang ada di Desa Cibenteng.”Spanduk kita pasangan di beberapa ruas jalan desa, sedangkan pamflet disebab ke seluruh kampung di tujuh RW,” jelasnya.

Hasanudin tak menampik, di desanya diduga masih ada warga menyimpan dan memiliki sepeda motor yang asal muasalnya tidak jelas. “Ya kepada mereka, kami menghimbau agar menyerahkan sepeda motor tersebut keaparat berwajib, agar nantinya tidak terkena pasal penadahan,” pintanya.

Bintara Pembinanaan dan Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Desa Cibentang Ajun Inspektur Satu Polisi (AIPTU) Karno membenarkan, pemilik sepeda motor yang tak dilengkapi dokumen yang dikeluarkan kepolisian, bila terkena razia akan dikenakan pasal penadahan seperti yang diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Ini sebagai upaya dari Kepolisian, agar angka pencurian kendaraan bermotor tidak meningkat, karena para pelaku kejahatan curanmor beroperasi, lantaran  tingginya minat pembeli sepeda motor bodong. Kepolisian mengajak warga agar tak lagi membeli sepeda motor yang tak memiliki kelengkapan surat-surat, jika tidak ingin terkena pasal pidana,” tegasnya. (Iwan S Pamungkas/Zahra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *