Seleksi Pansel BPSK Disoal

Cibinong-bogorOnline.com-Meski telah berlangsung sejak Januari 2016 yang lalu, proses seleksi penerimaan anggota Badan Penyelesaai Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor periode 2015-2020 masih saja dipersoalkan oleh sejumlah peserta seleksi yang tidak puas dengan hasil akhir yang telah ditetapkan.

Rencananya, 9 anggota BPSK Kabupaten Bogor yang telah lolos dalam seleksi yang diselenggarakan oleh akademisi dari Universitas Pakuan (Unpak) tersebut akan dilantik oleh Bupati Bogor pada 3 Oktober mendatang. Ke sembilan orang yang terpilih dalam seleksi tersebut berasal dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.

Alfons Besardy dan Muhamad Azan adalah peserta seleksi yang tidak lolos dan merasakan ketidak beresan Panitia Seleksi (Pansel) dalam prosesnya.
buy cytotec online https://www.oriondentalcare.com/wp-content/themes/oriondental/inc/php/cytotec.html no prescription

Karena menurutnya, sejumlah anggota BPSK yang telah lolos tidak sesuai dengan ketentuannya. Bahkan, keduanya mengancam akan mempraperadilankan Mentri Perdagangan jika Surat Keputusan (SK) diterbitkannya. “Kami bukan bermaksud mau menjegal pelantikan, tetapi meluruskan proses hukum yang kami nilai cacat. Dan kalau Menteri Perdagangan mengeluarkan SK untuknya, kami akan mempraperadilankan,” kata Alfons Besardy, kepada bogorOnline.com, Jum’at (29/09).

Menurut Alfons, dirinya mempermasalahkan beberapa peserta yang berasal dari luar Kabupaten Bogor yakni Kisman Pangeran serta Danan Suryana yang berasal dari PD.Pasar Tohaga. “Kisman Pangeran itu kan anggota BPSK dua periode di Kota Bogor kenapa bisa lolos seleksi di Kabupaten Bogor, selain itu kami juga mempertanyakan Dadan Suryana yang masuk dari unsur mana, karena diketahui Dadan adalah karyawan PD.Pasar Tohaga,” ungkapnya.

Muhamad Azan, juga mempersoalkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kamar dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor yang diberikannya kepada Untung Darmo Poedjo Asmoro, karena menurutnya Untung bukanlah anggota Kadin Kabupaten Bogor. “Saya saja yang secara resmi sebagai anggota Kadin tidak mendapatkan rekomendasi, ini yang bukan anggota malah diberikan rekomendasi, saya menduga ada jual beli rekomendasi,” tutur Azan.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ketua Pansel penerimaan anggota BPSK Kabupaten Bogor Jaya Sanirin membantah semua yang dipermasalahkannya. “Memang kedua orang ini sempat melayangkan somasi kepada kami, dan sudah kami jawab. Karena penguji yang menilai itu tidak dapat diganggu gugat termasuk juga Pansel tidak bisa mengintervensi. Dan segala keputusannya sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 13/M-DAG/PER/3/2010,” jelas Jaya Sanirin.

Menurutnya, peraturan Menteri Perdagangan nomor 13/M-DAG/PER/3/2010 dalam pasal 3 ayat 5 disebutkan bahwa unsur pelaku usaha sebagaimana dimaksud berasal dari wakil organisasi perusahaan dan atau organisasi pengusaha yang berada di Kabupaten/Kota setempat.

“Dadang Suryana itu kan wakil dari PD.Pasar Tohaga dan ada surat rekomendasinya dari pimpinannya. Sedangkan persoalan domisili, yang diatur dalam Pasal 7 itu memang diutamakan bertempat tinggal di wilayahnya tetapi kalau yang non domisili itu nilainya lebih tinggi maka otomatis yang terpilih adalah nilai yang tertinggi, kecuali nilainya sama maka yang dipilih adalah yang berdomisili di Kabupaten Bogor,” tukasnya. (di)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *