BogorOnline.com, CIBINONG- Pemerintah Kabupaten Bogor mengindikasikan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Hadi Mulya Asmat sebagai Direktur PDAM Tirta Kahuripan. Usai sempat masa bhaktinya habis Juni lalu dan diperpanjang sebagai pejabat sementara (pjs), hingga Desember 2016.
Bupati Bogor, Nurhayanti menegaskan, peraturan bupati (perbup) untuk pembentukan panitia seleksi (pansel), pencarian direksi anyar, tengah digodok. Karena, Nurhayanti ingin, saat jabatan Hadi selesai, direksi anyar sudah dilantik.
“Pokoknya, saya mau saat jabatan Pak Hadi selesai, direksi baru sudah dilantik. Sekarang perbubnya sedang dirancang,” kata Nurhayanti kepada BogorOnline.com, Rabu (26/10).
Sementara Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Arman Jaya mengungkapkan, diperpanjangnya masa bhakti Hadi karena adanya gugatan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Organ Struktur Kepegawaian PDAM Tirta Kahuripan.
Yakni pasal 4 mengenai batas maksimal usia bagi calon dari internal perusahaan maksimal 55 tahun dan pasal 5 huruf G terkait calon yang tak boleh memiliki hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati, dewan direksi atau pengawas.
“Tapi, karena perda kami tidak bertentangan dengan aturan diatasanya (undang-undang dan Permendagri). Kami yakin MK tidak akan mengabulkan gugatannya. Maka kami aka bentuk panselnya, tapi masih menunggu perbub dulu,” singkat Arman. (Cex)





