Cibinong-bogorOnline.com-dianggap telah ingkar janji, mantan pemilik Perusahaan Dagang (PD) Sari Rasa yang juga pemilik yayasan Ekawijaya, Yansen Ekawijaya dilayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong oleh Setia Widodo salah satu rekan bisnisnya.
Perusahaan pengolahan Mie Bihun yang terletak di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor ini sudah berproduksi sejak puluhan tahun yang lalu dengan omset puluhan juta rupiah perharinya.
Menurut Setia Widodo, ingkar janji yang dimaksud dalam gugatannya ke PN Cibinong dengan nomor 256/dpt. G/2016/PN.Cbi tertanggal 24 Oktober 2016 ini adalah ketika dirinya bersepakat melalui perjanjian pemberian sukses fee, namun belakangan sukses fee tersebut sudah tidak lagi diberikan padahal suplayernya masih bekerja sama dengan PD. Sari Rasa.
“Awalnya, saya memasarkan produk PD Sari Rasa, saya hanya sebagai perantara, dalam perjanjian saya mendapat sukses fee sebesar 1 persen. Rata-rata sebulan kami mendapat uang dari sukses fee tersebut sekitar Rp 4 jutaan, tapi tergantung besar kecilnya penjualan. Ditahun pertama dan kedua yakni tahun 2010 dan 2011 berjalan normal,” kata Setia Widodo, Senin (24/10).
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah dua tahun berjalan normal, ditahun ketiga yakni tahun 2012 sukses fee tersebut tak lagi sebesar 1 persen melainkan hanya setengahnya. “Saya masih terima saja itu meskipun hanya separuhnya, tidak tahu alasannya kenapa,” lanjutnya.
Namun demikian, ketika memasuki tahun 2015, sukses fee tersebut sama sekali sudah tidak diberikannya. “Sampai sekarang sudah tidak dikasih, alasannya kepemilikan nya sudah berganti,” ungkapnya.
Menurutnya, pemilik perusahaan keluarga tersebut sudah tidak dikelola oleh Yansen Ekawijaya melainkan oleh anaknya yakni Sony Ekawijaya. “Saya minta ke pak Yansen katanya sudah beralih kepemilikan, kemudian saya tagihan ke pak Sony malah angkat tangan karena pak Sony tidak tahu menahu tentang perjanjian sukses Feri tersebut,” ungkapnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi ke Yansen Ekawijaya melalui selulernya, ia mengatakan, semestinya yang bersangkutan meminta sukses fee ke pengelola perusahaan yang sekarang.
“Pabrik itu sudah disebut oleh anak saya yaitu Sony. Bagaimana Setia Widodo menagih fee itu ke saya sementara saya sudah tidak menerima keuntungan sedikit pun dari usaha tersebut,” ungkapnya.
Ia menyayangkan, adanya gugatan yang dilakukan oleh Setia Widodo tersebut. Menurutnya, gugatan itu tak mesti dilakukan karena penggugat itu sudah kenal lama dengannya. “Toh fee nya cuma ratusan ribu rupiah, jadi tidak pantas untuk melayangkan gugatan,” tukasnya. (di)





