BogorOnline.com, CIBINONG- Renovasi ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor masuk dalam tahap akhir. Meski sedikit molor dari waktu yang ditetapkan pada 6 September 2016.
Pemborong PT Proteknika Jasa Pratama pun diberikan addendum 28 hari kerja hingga 7 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB jika tak ingin terkena penalti dalam mengerjakan proyek senilai Rp 16,1 miliar itu.
“Pokoknya selesaikan hingga 100 persen. Kalau urusan penalti, kita hitung setelah rampung,” kata Sekretatis DPRD, Nuradi kepada BogorOnline.com, Jumat (7/10) sore.
Denda yang menanti yakni sekitar Rp 15 juta per hari.
“Kan memang dibatasi sampai 50 hari kerja. Tapi saya rasa tidak butuh waktu lama kok karena progres pekerjaan sudah 98 persen,” kata Nuradi.
Ditemui terpisah, Direktur PT Proteknika Jasa Pratama, Sibarani siap menerima konsekuensi. Pasalnya ada beberapa perubahan desaim atau volume pekerjaan.
“Kami sudah ajukan serah terima pekerjaan (PHO) kok. Selambat-lambatnua, satu minggu selesai semuanya. Karena sejak addendum 28 hari, kami kerjakan sampai malam. Digeber terus,” tukas Sibarani.
Pantauan BogorOnline.com, bagian utama ruang paripurna hampir rampung seluruhnya. Sementara yang masih sedikit berantakan bagian lobi depan gedung anyar itu. (Cex)





