bogorOnline.com
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Bambang Waskito mengatakan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang langsung ke Polres Bogor.
Dengan membawa bukti kepemilikan kendaran seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Semuanya gratis alias tidak ada biyaya sama sekali,” kata Bambang saat berkunjung ke Polres Bogor Senin (17/10/16).
Informasi yang didapat bogorOnline.com, sebanyak seratus lima puluh empat kendaraan roda dua tanpa dokumen kendaraan alias bodong berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Bogor.
Selain sepeda motor, Polisi juga mengamankan tiga unit kendaraan roda empat yang juga tanpa dilengkapi surat kendaraan.(rul)