CIBINONG –
Terkait menjamurnya menara/tower di Bumi Tegar Beriman yang berizin dan tidak berizin (Bodong), milik 13 perusahaan besi yang menancap di Kabupaten Bogor. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan BPMPTSP Kabupaten Bogor malah adu data menara/tower yang berdiri di Kabupaten Bogor.
Informasi yang dihimpun, Diskominfo membeberkan 13 perusahaan menara yang menancap di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor sejak tahun 2009 sampai 2016 berjumlah 1.232 menara, yakni, menara milik Indosat, Telkomsel, Protelindo, Tower Bersama, Solusitunas Pratama, XL Axiata, Inti Bangun Sejahtera, Komet Infra Sejahtera, Dayamitra, Centratama Menara Indonesia, Huctinson 3 Indonesia, Gihon Telekomunikasi Indonesia dan menara/tower Smartfren.
Sedangkan, BPMPTSP Kabupaten Bogor membeberkan data menara/tower yang sudah memiliki izin resmi sejak Tahun 2009 berjumlah 103 menara, tahun 2010 jumlah 152, tahun 2011 jumlah 76, tahun 2012 jumlah 172, tahun 2013 jumlah 118, tahun 2014 jumlah 38, tahun 2015 jumlah 66, tahun 2016 berjumlah 61 menara dengan jumlah total 786 tower BTS yang berizin.
Diketahui, dari total jumlah keseluruhan menara/tower BTS yang masih menancap di Bumi Tegar Beriman yang tidak berizin alias bodong dengan jumlah total 446 menara. Meski keberadaan menara/tower BTS bodong sudah menjamur di 40 Kecamatan, namun tidak ada upaya penertiban sama sekali yang telah dilakukan oleh anak buah Bupati Bogor Nurhayanti. Bahkan, lemahnya pengawasan dan penindakan serta lempar tanggung jawab, lantaran ada campur tangan oknum Pemkab Bogor yang ikut bermain serta membekingi.
“Ada 13 perusahaan menara/tower di Kabupaten Bogor yang tercatat oleh kita dengan jumlah 1.232 besi yang sudah dikenakan retribusi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Telematika pada Diskominfo, Betty Sugiarti di kantornya.
Betty mengatakan, bahwa dari hasil catatan dirinya sebanyak 1.232 menara/tower yang ada dan sudah kena retribusi. “Kami hannya menentukan awal titik keberadaan menara saja, kalau masalah izinnya ada di BPMPTSP dan pengawasan ada di DPKPP,” ujarnya.
Sementara itu, dari hasil pendataan serta resmi berijin dengan total menara/tower BTS di Kabupaten Bogor sejak tahun 2009 sampai 2016 sebanyak 786 tower. “Kami mendata ada 786 tower BTS yang ada di Bumi Tegar Beriman. Itu berdasarkan data dari tahun 2009 sampai 2016 yang kita miliki,” kata Dani Rahmat, Kabid Perijinan BPMPTSP Kabupaten Bogor di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, bahwa pendataan menara/tower BTS tersebut, dari hasil tufoksi yang dilakukan oleh BPMPTSP Kabupaten Bogor. Untuk pembangunan tower, kata Dani, harus ada rekom dari Diskominfo Kabupaten Bogor. Bahkan, sebelum membangun ada intansi terkait yang mengatur semua itu.
“Dalam pengawasan ada di tata bangunan, kalau pengarahan keberadaan tower ada di Diskominfo. Untuk pengawasan ada di ibu Lita ismu, penertiban itu sendiri ada di Pol PP, kalau kita hannya menerima perijinannya saja dan itu juga dari hasil rekom instansi terkait. Jadi semua itu, otomatis dari yang di ajukan oleh masyarakat terlebih dahulu. Saya baru dua bulan sekaligus melakukan pembenahan baik mulai dari rumija, sop dan lainnya yang sesuai dengan prosedur,” ujarnya.(rul)





