LAPORAN KINERJA DPRD KABUPATEN BOGOR
MASA PERSIDANGAN I TAHUN 2017
Laporan kinerja DPRD Kabupaten Bogor periode bulan Januari sampai dengan bulan April 2017, yaitu sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
- Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan pertama, tahun 2017 yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan April 2017, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2014 yang telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Masa Persidangan I tahun 2017 dalam rapat paripurna;
- Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan rekomendasi DPRD.
B. DASAR HUKUM
- Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
- Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
- Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
- Peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten
- Peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2015;
- Peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2014 tentang kode etik dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD kabupaten Bogor selama masa persidangan kesatu tahun 2017, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2017.
III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN JANUARI S.D APRIL 2017 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan pertama tahun 2017 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta aspirasi masyarakat sebagai berikut :
I. PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
Fungsi legislasi DPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidangan pertama, kedua dan ketiga tahun 2017, DPRD kabupaten Bogor melalui panitia khusus (pansus) bersama eksekutif telah melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah sebanyak 3 peraturan daerah yaitu tentang:
NO | PERATURAN DAERAH | PEMRAKARSA | PEMBAHAS | NOMOR
SK DAN PB |
TANGGAL PENETAPAN |
1 | Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan bupati Bogor terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang :
|
Pemerintah Daerah | Pansus | 188.34/03/III/2017
|
2 Maret 2017 |
2 | Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan bupati Bogor terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang:
|
Pemerintah Daerah | Pansus | 188.34/IV/2017
|
21 April 2017 |
3 | Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (Pimpinan Komisi-komisi, BPPD, BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor. | DPRD Kab. Bogor | Rapat Paripurna | NOMOR 7 TAHUN 2017 | 21 April 2017 |
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RAPERDA INISIATIF USUL PRAKARSA DPRD SEBANYAK 3 (TIGA) BUAH YAITU TENTANG :
- Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Usulan Komisi III
- Raperda tentang penyelenggaraan jalan di kabupaten Bogor.
Usulan Komisi III
- Perubahan Perda nomor 6 tahun 2013 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
Usulan Komisi IV
PENYUSUNAN RAPERDA INISIATIF USUL PRAKARSA DPRD SEBANYAK 1 (SATU) BUAH YAITU TENTANG :
- Penyusunan rancangan peraturan DPRD kabupaten Bogor tentang tata beracara badan kehormatan
II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran telah melaksanakan kegiatan yaitu :
Rapat kerja badan anggaran DPRD kabupaten Bogor dengan TAPD dan OPD membahas LKPJ Bupati Bogor tahun anggaran 2016;
III. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.
- Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
- Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
- Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
- Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
- Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
- Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD :
- Rapat paripurna : 6 kali
- Rapat pimpinan DPRD : 4 kali
- Rapat badan musyawarah : 6 kali
- Rapat badan anggaran : 1 kali
- Rapat badan kehormatan DPRD : – kali
- Rapat badan pembuat peraturan daerah : 4 kali
- Rapat kerja komisi- komisi :
- Komisi I : 9 kali
- Komisi II : 4 kali
- Komisi III : 12 kali
- Komisi IV : 7 kali
- Rapat pansus (pansus) : 25 kali
- Rapat gabungan komisi I dan III : – kali
B. KEGIATAN LAINNYA:
- Penerimaan study banding/kunker : 144 kali
- Penerimaan audiensi : 5 kali
- Pelaksanaan reses masa persidangan pertama, kedua dan ketiga : 1 kali
IV. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bogor.
V. SURAT REKOMENDASI DPRD
Dalam mengoptimalkan fungsi DPRD, untuk setiap permasalahan yang timbul baik yang berkaitan dengan kebijakan DPRD telah disampaikan surat rekomendasi DPRD kepada Bupati Bogor antara lain sebagai berikut:
Surat rekomendasi DPRD, yaitu perihal:
- Rekomendasi Badan Anggaran atas pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2016;
- Rekomendasi Pimpinan DPRD tentang masalah penyelesaian sengketa paguyuban petani ikan kolam air deras dengan PT. Jaya Dinamika Geohidroenergi ;
- Rekomendasi tanggapan permohonan tindak lanjut atas maraknya taksi dan ojek online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor;
- Surat tanggapan atas rencana penggabungan Polsek wilayah hukum Polres Bogor ke wilayah hukum Polresta Bogor Kota.