DPRD Kota Bogor Kebut Raperda, Status BPBD Diusulkan Naik Jadi Tipe A agar Penanganan Bencana Lebih Cepat

BOGORONLINE.com – DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Salah satu poin utama yang didorong adalah peningkatan status BPBD Kota Bogor menjadi tipe A atau setara eselon II.

Langkah itu dinilai penting agar BPBD memiliki kewenangan lebih luas dalam merespons bencana tanpa harus terhambat proses birokrasi yang panjang.

Ketua Pansus, Nasya Kharisa Lestari, mengatakan Raperda tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan masyarakat di wilayah dengan risiko bencana tinggi seperti Bogor Selatan dan Bogor Barat.

“Perda ini semata-mata untuk melindungi masyarakat kami. Kota Bogor memiliki 1,1 juta jiwa penduduk dengan potensi bencana yang cukup besar. Selama ini ketika ada bencana, BPBD harus melapor dan menunggu keputusan dari Sekda atau Wali Kota. Karena masih eselon 3, mereka tidak bisa mengambil keputusan secara cepat,” ungkap Nasya di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (22/4/2026).

Menurut dia, jika status BPBD meningkat menjadi tipe A, maka lembaga tersebut dapat bergerak lebih cepat sekaligus tetap akuntabel dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan penanganan darurat.

“Contohnya masa hunian sementara biasanya tiga bulan. Jika penanganan lambat karena administrasi, waktunya bisa molor dan harus menambah anggaran lagi. Ini sangat membuang-buang anggaran,” katanya.

Nasya menargetkan pembahasan Raperda tersebut rampung dalam satu bulan ke depan sebelum penyusunan RKPD tahun anggaran berikutnya. Ia menyebut langkah ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.

“Bisa dibilang, peningkatan status BPBD dari kelas B ke kelas A di Kota Bogor ini adalah pelopor dan yang pertama di Indonesia,” jelasnya.

Wakil Ketua Pansus, Murtadlo, menilai lambatnya prosedur birokrasi selama ini berdampak langsung pada masyarakat terdampak bencana. Menurutnya, kewenangan BPBD saat ini masih terbatas karena keputusan utama berada di level Sekretaris Daerah.

“Saat ini BPBD seolah tidak punya wewenang apa-apa. Bantuan yang turun pun sangat menyedihkan, hanya sekadar terpal. Itu pun kadang baru dikirim dua hingga tiga hari kemudian,” tegasnya.

Ia berharap perubahan status kelembagaan dapat mempercepat pengalokasian anggaran, memperkuat struktur organisasi, serta menambah sumber daya manusia.

“Pengalaman saya melihat tetangga yang menjadi korban bencana, uang bantuan lambat sekali turunnya, sampai lima bulan baru cair. Mudah-mudahan dengan digarapnya Raperda ini, hal-hal negatif seperti itu bisa menjadi positif ke depannya,” ucapnya.

Anggota Pansus, Safrudin, menegaskan korban bencana membutuhkan pertolongan segera dan tidak bisa menunggu proses administrasi pemerintah.

“Jangan sampai masyarakat sudah dilanda bencana dan harus menghadapi masalah susulan, sementara pemerintah belum hadir karena sibuk mengurus administrasi,” katanya.

Ia juga mengusulkan agar fungsi penyelamatan non-kebakaran yang saat ini berada di Damkar dipertimbangkan dialihkan ke BPBD agar penanganan lebih fokus.

“Ini adalah Perda Perjuangan yang bertujuan mengefektifkan layanan publik. Pemerintah harus cepat hadir,” ujar Safrudin.

Secara terpisah, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan Pemerintah Kota Bogor telah lebih dulu mengusulkan peningkatan status BPBD menjadi eselon II.

Menurutnya, berdasarkan indikator kelembagaan, BPBD Kota Bogor telah masuk kategori tipe A karena tingginya beban kerja dan kompleksitas penanganan bencana.

“Sementara status kelembagaan saat ini masih level eselon 3. Berbicara Kota Bogor, jumlahnya cukup tinggi, seribu bencana di Kota Bogor harus ditangani. Sudah sewajarnya BPBD ditingkatkan. Kami bisa lebih responsif dalam penanganan kebencanaan,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *