Kartu Identitas Anak, Gebrakan Akhir Tahun Disdukcapil Kota Bogor

BOGOR – Keseriusan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil kota Bogor dalam memberikan pelayanan kepada publik kota Bogor dibuktikan dengan diluncurkannya Kartu Identitas Anak (KIA) pada senin (18/12/17). Berlokasi di hotel Padjajaran Suites, tamu undangan dari berbagai elemen yang berkaitan dengan KIA menghadiri launching yang dibuka langsung oleh kepala dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Bogor Dodi Akhdiyat. Dalam sambutannya Dodi mengatakan launching KIA ini adalah satu langkah kedepan Disdukcapil kota Bogor dalam memberikan identitas kepada seluruh warga kota Bogor, jika sebelumnya hanya warga yang usianya 17 tahun ke atas saja yang memiliki identitas, maka dengan adanya KIA ini anak usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari berhak memiliki identitas.
Berhasil direalisasikan pada perubahan anggaran tahun 2017 ini, KIA menelan biaya sebesar seratus enam puluh satu juta rupiah dengan jumlah lima puluh ribu keping blangko. “Speknya sama dengan KTP-EL hanya kalau KIA tidak ada chipnya” ujar Dodi. KIA sendiri memiliki dua fungsi utama yaitu memberikan identitas kepada anak dan yang kedua adalah melindungi hak-hak yang harus diperoleh seorang anak seperti hak memperoleh pendidikan serta hak kesehatan dan lain sebagainya. Untuk tahap awal ini penyebaran KIA akan diprioritaskan untuk pengajuan akta kelahiran baru sehingga sekali dikeluarkan ada 1 paket identitas yang terdiri dari akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu identitas anak.
Syarat memperoleh KIA juga tidak terlalu sulit, yaitu nama anak cukup dicantumkan pada kartu keluarga setelah itu baru mengajukan ke disdukcapil untuk dibuatkan KIA. Bagi anak yang sudah memiliki akta kelahiran, cukup memberikan foto copy aktanya serta menunjukkan akta aslinya kepada pihak disdukcapil lalu kartu tanda penduduk (KTP) suami dan istri orang tua yang mengajukan, dan yang ketiga kartu keluarga. KIA tidak hanya diberikan kepada warga negara indonesia saja, tapi warga negara asing (WNA) juga berhak memperoleh KIA. syaratnya juga mudah, selain mencantumkan KTP, KK, WNA juga harus mencantumkan izin tinggal tetap ketika mengajukan KIA, dan terakhir fotocopy paspor.
Terkait dengan pilkada kota Bogor 2018, Disdukcapil kota Bogor hanya menganggarkan senilai tiga ratus juta rupiah untuk lima puluh ribu keping blangko KIA di 2018. “Kalau untuk tahun depan strategi penyebarannya mungkin bisa ke berbagai tingkatan sekolah dari TK sampai SMA” ujar Dodi. Satu hal yang juga penting dan sudah dijamin oleh Dodi Akhdiyat bahwa pembuatan KIA semuanya gratis dan masyarakat tidak akan mengeluarkan biaya apapun. “Semuanya 0 rupiah” ujar Dodi menutup pembicaraan.