[image_slider]
[image_items link=”LINK_IMAGE” source=”IMAGE_SOURCE”] Description [/image_items]
[image_items link=”LINK_IMAGE” source=”IMAGE_SOURCE”] Description [/image_items]
[image_items link=”LINK_IMAGE” source=”IMAGE_SOURCE”] Description [/image_items]
[/image_slider]
bogorOnline.com
Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono kembali berulah. Kali ini, pria kontroversial itu diduga menurunkan paksa alat peraga kampanye (APK) tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Bogor di Jalan Raya Cibeureum – Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Senin (5/3) dinihari.
Berdasarkan keterangan dua saksi, yakni Dede Apriyadi dan Amung yang tertera dalam surat berita acara kejadian Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan dengan nomor surat 014/PPS/327101.012/III/2018. Kronologis bermula saat pukul 02.30 WIB, Untung bersama empat orang rekannya datang ke Kantor Kelurahan Mulyaharja dengan tujuan melaporkan dan mepertanyakan kepada petugas jaga terkait banner atau baliho atas nama pasangan calon nomor urut empat yang jatuh.
Kemudian, Untung diduga menginstruksikan kepada rekan – rekannya untuk menurunkan paksa baner atau baliho pasangan calon lain dengan diminta disaksikan oleh petugas jaga. Lantas kejadian itu langsung dilaporkan ke PPK Bogor Selatan.
Ketua PPK Bogor Selatan, Dedi Sarifudin mengatakan bahwa berkas laporan serta baliho yang diturunkan sudah dilimpahkan ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Bogor dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Panwaslu dan KPU sudah turun ke lokasi kejadian. Kejadian itu pertama kali disaksikan oleh dua orang, yakni Dede Apriyadi dan Amung,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Kota Bogor, Senin (5/3/18) sore.
Menurut dia, kronologis peristiwa yang tertera dalam berita acara kejadian itu sudah sesuai dengan keterangan rekan – rekan PPS.
“Ya, kronologisnya sesuai keterangan teman – teman PPS,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi lantaran hal itu sudah menjadi ranah Panwas Bogor Selatan.
“Kami masih tunggu kajiannya. Kan itu baru dugaan. Nanti dari situ dilihat apakah benar ada pelanggaran,” tegasnya.
Yustinus mengatakan, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksinya.
“Gakkumdu, nanti dikaji apakah itu pelanggadaran administratif atau pidana,” ucapnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna mengaku akan mempelajari dulu terkait adanya laporan tersebut.
“Kami kan belum tahu persis jadi harua klarifikasi dulu. Mungkin ada salah satu APK yang hilang kemudian diturunkan semua, setelah sudah ada gantinya baru dipasang lagi,” tegasnya.
Kata Undang, pihaknya tidak boleh mendengar informasi sepihak mengenai permasalahan ini. “Kami akan koordinasi dengan panwas. Sejauh ini KPU juga belum tahu kronologis dari si pelapor,” katanya.
Dalam kesempatan berbeda, Komisioner KPU Divisi Hukum, Siti Natawati menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan diteruskan ke Panwaslu.
“Akan kami teruskan, jadi silahkan Panwaslu mengkaji dan mengambil sikap,” ucap dia.
Sementara hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono tidak menjawab pesan singkat dan telepon yang dilayangkan wartawan koran ini.
Sebagai catatan, pelaku Pengrusakan Alat Peraga Kampanye itu bisa terancam hukuman pidana berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, dengan ancaman pidana minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan, dengan denda Rp100 ribu sampai Rp1 juta. (Nai/ist)





