Kuasa Hukum Korban Tawuran Maut di Kemang Minta Pelaku dihukum Berat

beranda, Headline1.4K views

KEMANG – YLBHK Daffa Indonesia meminta penegak hukum memberi hukuman berat bagi pelaku tawuran yang menewaskan M. Irwan Ogi Alamsyah (18), siswa SMK Wiyata Karisma. Ketua YLBHK Daffa Indonesia, Sylvia Hasanah Thorik menyampaikan bahwa keluarga korban sangat berharap agar kasus ini betul-betul diproses dan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

“Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga harus memberikan sanksi kepada sekolah yang siswanya menjadi pelaku pembunuhan dan bila perlu dicabut izinnya,” ujarnya. Siswa SMK Menara Siswa diduga terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi di Kampung Jampang Hulu Desa Pondok Udik tersebut.

Kejadian seperti ini sudah dua kali memakan korban jiwa sehingga membuat masyarakat sekitar merasa resah dengan keberadaan siswa-siswa dari SMK Menara Siswa yang kerap kali membuat onar.

“Menurut saya ada pembiaran dari pihak sekolah, karna sebenarnya siswa-siswa tersebut merupakan korban ketidakpahamannya terhadap hukum. Dan hal tersebut harusnya menjadi tanggung jawab sekolah untuk memberikan pendidikan akhlak dan moral serta penyuluhan hukum sejak dini supaya siswa-siswa tersebut tidak menjadi manusia barbar,” tegasnya.

Sebelumnya, jajaran unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Kemang berhasil mepakukan penangkapan terduga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tawuran pelajar di Kp. Jampang Hambulu Desa Pondok Udik Kemang beberapa hari lalu.
“Kami telah melakukan penangkapan tersangka pelaku berinisial ST, pada hari Jum’at tanggal 20 April 2018, sekitar jam 14.00 WIB, bertempat di Kampung Bina Remaja RT 03 RW 03 Desa Cibeuteung Udik Kecamatan Ciseeng,” ujar Kapolsek Kemang Kompol Ade Yusuf Hidayat kepada Wartawan, Minggu (22/4/2018).

Ade Yusuf menerangkan, penangkapan terhadap tersangka yang bernama ST adalah terkait dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang terjadi pada hari Rabu, 18 April 2018 di depan Perum BKR Hambulu Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang. “Penangkapan tersangka saya pimpin langsung bersama jajaran anggota Polsek Kemang,” kata kapolsek Kemang.

Menurut Kompol Ade Yusuf, penangkapan tersebut hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP). Dia mengungkapkan, penyidik juga telah menemukan keterangan baru bahwa kedua tersangka dan korban tewas sebelumnya sudah terlibat adu fisik dengan cara saling melukai. “Ini terbukti pada fisik lengan tersangka terdapat luka benda tajam. Saat ini terduga tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Kemang,” jelasnya.

Kompol Ade Yusuf Hidayat juga menghimbau agar para terduga pelaku pengeroyokan (tawuran) yang masih buron segera menyerahkan diri agar tidak lebih mempersulit dan memperberat proses hukum buat para pelaku. “Saya menghimbau kepada para terduga tersangka yang lainnya agar segera menyerahkan diri.” Tegasnya. (MUL)