BABAKANMADANG TODAY – Tahun 2019 ini, PT Sayaga Wisata Kabupaten Bogor, resmi mendapatkan kembali suntikan dana melalui penyertaan modal pemerintah (PMP) kurang lebih sebesar Rp67,8 miliar.
Sebagai upaya mewujudkan Good Corporate Government (GCG), PT Sayaga Wisata Kabupaten Bogor melakukan penandatanganan MoU ke empat dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT Sayaga Wisata dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. BUMD Pariwisata milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga menggandeng lembaga lainnya seperti Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP). Turut hadir menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan itu, sejumlah SKPD dan pimpinan BUMD se-Kabupaten Bogor.
Dirut PT Sayaga Wisata, Supriadi Jufri mengatakan, sebagai perusahan milik daerah, direksi dan jajarannya dalam mengelola perusahaan harus berada pada koridor yang benar secara hukum. Peraturan dan birokrasi pemerintah merupakan amanat undang – undang yang harus dipenuhi dalam menjalankan perusahaan, sedangkan tuntutan bisnis serta persaingan bisnis diera sekarang perusahaan dituntut bergerak cepat dalam mengambil keputusan bisnis.
“Sehingga diperlukan pendampingan dari mulai sisi admitrasi dan aspek hukum. Melalui MoU dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT Sayaga Wisata dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, membuat kami punya panduan yang benar jika hendak mengambil keputusan,” ujar Jufri usai melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Anggrek Meeting Room, Hotel Neo+ Sentul City, Rabu (6/3/2019).
Ia menambahkan, ada banyak peraturan yang berkenaan dengan pengelolaan perusahaan, disinilah dibutuh pendampingan dan asistensi dari lembaga pemerintah yang memang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menilai suatu masalah terutama dalam kaitan tata kelola perusahaan yang baik.
Ke depan berharap dengan adanya pertimbangan hukum dari Kejari Cibinong, PT Sayaga tetap dapat melakukan terobosan – terobosan bisnis tanpa melanggar peraturan perundang undangan yang ada. “Saya berharap MoU ini dapat di implementasikan dengan baik sehingga menghasilkan output yang sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Bogor,” katanya.
Sedangkan untuk BPKP, lanjut Jupri, perusahaan plat merah tentunya sangat perlu didampingi badan pemeriksaan keuangan dari sisi prosedur penggunaan uang. “Kalau bisnis mengikuti aturan pemerintah sangat berat. Kalau aturan di BUMD itu sangat pleksibel. Nah, bagaimana caranya pelaksanaan ini bisa cepat lancar tanpa harus melanggar aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto mengapresiasi PT Sayaga Wisata atas kesediaannya untuk menjalin kerjasasama dengan Kejari Cibinong di Bidang Perdata dan TUN yang ke empat.
Manfaat yang didapat dari MoU ini adalah bahwa apabila pihak PT Sayaga Wisata menghadapi masalah hukum di bidang perdata dan TUN maka dapat memberi kuasa khusus kepada Kejari Cibinong untuk mewakili PT Sayaga Wisata baik yang berupa litigasi maupun non litigasi untuk mewujudkan Good Corporate Government.
Bambang menjelaskan, Mou dengan lembaga atau badan pemerintah itu diatur dalam Undang – undang nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan negeri bahwa, kejaksaan dibolehkan untuk melakukan pendampingan hukum bagi lembaga negara.
”Ada 6 tugas Kejaksaan diantaranya, pertama bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, audit hukum dan tindakan hukum lain,” kata Bambang sapaan akrabnya.
Berkaitan dengan MoU yang dilakukan – sambung Bambang – sesuai aturan, peran Kejari Kabupaten Bogor, memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum. Bisa dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. Ada pertimbangan hukum disitu. Kami bisa menjadi mediator untuk menyelesaikan permasalahan hukum.
“Poin penmtingn kerjasama ini adalah mengawal BUMD Pariwisata ini agar bergerak sesuai dengan rel agar tidak terjebak dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya. (Iman R Hakim)





