Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur Mulai disidangkan PN Cibinong

Kuasa Hukum : Pastikan Keadilan Direngkuh Korban

Cibinong – bogorOnline.com

Kasus pembunuhan anak dibawah umur berinisial FA (8) yang terjadi di Kp. Cinangka Rt. 02/Rw. 02 Desa Ciapayung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, akhir nya disidangkan di Pengadilan Negeri Klas IA Cibinong Kab Bogor.

Kuasa Hukum korban, Anggi Triana Ismail S.H., mengatakan, sidang pertama sudah dilaksanakan pada tanggal 03 Oktober 2019 lalu, dengan agenda sidang Pembacaan Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibu Andi Hermawati, S.H., dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“JPU mendakwakan Terdakwa sesuai perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan / atau Pasal 81 dan / atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ungkap Anggi kepada bogorOnline.com, Selasa (8/10/19).

Anggi melanjutkan, kasus yang sempat heboh dikarenakan lamanya proses penyidikan yang memakan waktu selama 4 bulan ini, akhir nya telah mendapatkan jawaban yang membaik.

“Saling tuduh, atas pengembalian berkas (P.19) antara JPU Kejari Kabupaten Bogor dengan Penyidik Polres Bogor, sangat mencerminkan ketidak profesionalitasan kerja atas amanah konstitusi masing-masing institusi,” tegasnya.

Terdakwa HR, masih kata Anggi, akan disidangkan kembali pada tanggal 10 Oktober 2019 di PN Cibinong, dengan agenda pemeriksaan saksi & bukti-bukti. Saksi yang dihadir kan sebanyak 9 orang, termasuk ayah kandung korban.

“Kami berharap proses ini tak terjadi polemik seperti yang lalu-lalu, dan kami pastikan berdasarkan semangat konstitusi, bahwa keadilan adalah hal yang harus diperjuangkan sampai mati.
Sehingga pencari keadilan tak kembali murung oleh ulah Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bogor,” harapnya.

“Kami berharap juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mampu memaksimalkan tuntutan nya, berdasarkan hukum serta bukti-bukti yang didapati nya. Dan Hakim PN Cibinong pun selaku wakil Tuhan di dunia, harus mampu menjawab harapan pencari keadilan / korban melalui nuraninya yang terbesit,” imbuhnya. (*/Nai)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *