Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Parungpanjang

beranda, Headline2.5K views

 

BOGORONLINE.COM, PARUNGPANJANG – Unit reskrim Polsek Parungpanjang melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti seberat 1,5 Ons.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, Budi Sugiharto ditangkap di rumahnya di Kp. Cilangkap RT 001/001 Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, pada Jumat 03/01/2020.

“Penangkapan terhadap BS yang merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di kediaman rumahnya, “kata AKP Irwan Alexsander.

Irwan mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, “jelas Irwan.

Lanjut Irwan, setelah cukup bukti dari hasil lidik kemudian dilakukan penindakan dan ditemukan barang bukti sebanyak 1,5 ons dari tiga bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam closet.

“Tersangka ditangkap pukul 10. 00 Wib, di rumah tersangka, tersangka akan dijerat pasal 114 jo 112 UU 35 /2009, tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, “pungkasnya. (Mul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *