Saksi Tak Ada Kerjasama dengan Terdakwa Kasus Investasi Tiketing

beranda, Kota Bogor1.9K views

BOGORONLINE.com, Bogor Tengah – Sempat ditunda, sidang kasus dugaan penipuan investasi tiketing bernilai miliaran rupiah yang menjerat terdakwa, RM kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bogor, pada Selasa (17/3/2020). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Usai sidang, Kuasa Hukum korban Roosman Koeshendarto, Khusnul Naim mengemukakan, pada persidangan hari ini yang dihadiri tiga saksi korban dan satu saksi dari perusahaan AntaVaya. AntaVaya ini merupakan perusahaan yang dicatut oleh terdakwa.

“Tadi hadir saksi M. Iqbal dari AntaVaya Tour yang dicatut oleh RM, dan tegas mengatakan tidak ada kerjasama. Jadi disitulah (terdakwa) menurut saya secara pribadi sangat memenuhi unsur tindak pidana penipuan,” kata Khusnul.

Selain tidak pernah kerjasama, Khusnul mengungkapkan, bahwa pihak AntaVaya juga tidak mengenal dengan sosok terdakwa. Sedangkan untuk ketiga saksi lain yang mengaku telah dikembalikan uangnya, kata dia, hal itu tidak akan menggugurkan tindak pidana RM.

“Meskipun mengaku sudah selesai, sudah dikembalikan uangnya, tapi itu tidak menutupi unsur pidananya,” kata Khusnul yang didampingi kuasa hukum lain, Tri Widiastuti.

Khusnul mengiyakan bahwa para korban lain sudah sepakat akan menindaklanjuti kejadian yang mereka lihat ke Kejagung dan Kemenhukham. Namun, ia dan tim sebagai kuasa hukum sudah selesai tugas setelah keluarnya P21.

“Jadi kami sudah selesai tugas karena sudah P21. Para korban ini ingin mengadukan ke Kejagung dan Kemenkumham itu hak-hak mereka. Rencananya pekan depan akan mengirim surat dan hadir ke sana,” tandasnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *